NarayaPost – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, pada 9 Desember 2025.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri, adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri, yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” begitu bunyi pasal 1 ayat (1), dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Pasal 2 Perpol 10/2025 menyebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam dan di luar negeri.
Pasal 3 ayat 1 Perpol 10/2025 menyatakan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3 ayat 2 Perpol 10/2025 mengatakan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada:
Pasal 3 ayat 3 Perpol 10/2025 menjelaskan, pelaksanaan tugas anggota Polri itu dilaksanakan pada: jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.
Pasal 3 ayat 4 menerangkan, jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pasal 3 ayat 5 menyatakan, jabatan yang dilaksanakan sesuai jenis jabatan dan kepangkatan yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Harus Mundur Atau Pensiun
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (13/11/2025), MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya.
Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
BACA JUGA: MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’” yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Menurut mereka, frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.
Syamsul dan Christian menilai, dengan berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan telah “berdasarkan penugasan dari Kapolri,” seorang anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil.
Mereka mendalilkan celah itu telah dimanfaatkan selama ini.
BACA JUGA: Menkum: Polisi Terlanjur Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil, di antaranya Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah sependapat dengan dalil para pemohon.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” tuturnya.
Jika merujuk UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lanjut Ridwan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma.
Dari konstruksi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, Mahkamah menilai, frasa “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian,” dimaksudkan untuk menjelaskan norma dalam batang tubuh.
“Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002,” kata Ridwan.
Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” ternyata sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Akibatnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma pasal dimaksud.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” beber Ridwan.
Mahkamah menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. (*)