Perpres Tata Kelola BGN Selesai, BGN: Tinggal Bagi

Makan Bergizi Gratis atau MBG, akan dilakukan sistem penyesuaian saat bulan Ramadan.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan perkembangan terbaru mengenai peraturan presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa Perpres tersebut telah rampung dan siap disebarkan kepada publik.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Perpres Juga Tuangkan Sanksi Pelanggaran SOP

Dadan menjelaskan bahwa dalam Perpres tersebut diatur berbagai ketentuan, termasuk sanksi bagi dapur MBG yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Ia menambahkan bahwa ketentuan sanksi sebenarnya telah berlaku bahkan sebelum Perpres ini diterbitkan.

BACA JUGA: Air Hujan Mikroplastik Berbahaya, BRIN Imbau Jangan Konsumsi

“Ada, pasti. Sekarang juga tanpa Perpres sudah ada,” ucapnya.

Menurut Dadan, sanksi yang diberikan bersifat administratif berupa penghentian operasional terhadap dapur yang melanggar aturan. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari seratus dapur MBG yang sudah dikenai sanksi tersebut.

“Administratif. Kan menghentikan operasional. Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi,” katanya.

Draf Perpres MBG Telah Lama Diajukan

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa draf Perpres MBG sudah berada di mejanya dan segera akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan tanda tangan. “Sudah (di meja saya). Sebentar lagi dikirimin (ke Presiden),” ujar Prasetyo kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Prasetyo menuturkan bahwa meskipun Perpres MBG belum resmi diteken, Badan Gizi Nasional tetap menjalankan program tersebut sesuai ketentuan yang ada. Ia menilai bahwa Perpres ini akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat dan menyempurnakan pelaksanaan program MBG.

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa penyusunan Perpres tersebut juga mempertimbangkan berbagai masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Ada beberapa masukan ya, terutama kemarin kan dari Kementerian Kesehatan. Kita ingin Kementerian Kesehatan dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan. Jadi tunggu sabar juga sebentar,” jelasnya.

Langkah Penting Awasi Program Prioritas MBG

Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) menandai langkah penting dalam upaya pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan pelaksanaan program gizi nasional. Dengan rampungnya Perpres tersebut, diharapkan seluruh mekanisme penyediaan makanan bergizi, mulai dari standar operasional dapur hingga sistem distribusi dan pengawasan, dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa keberadaan aturan ini akan memperjelas mekanisme sanksi bagi pelanggaran SOP, termasuk penghentian operasional bagi dapur yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini penting untuk memastikan kualitas makanan yang diberikan kepada masyarakat tetap aman, higienis, dan sesuai dengan standar gizi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa Perpres ini juga berfungsi sebagai bentuk penyempurnaan program MBG yang sudah berjalan. Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya menampung berbagai masukan dari instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM, guna memperkuat sistem pengawasan di lapangan. Dengan adanya keterlibatan lintas lembaga, pengelolaan program MBG diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan efektif dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Pada akhirnya, Perpres MBG bukan sekadar regulasi administratif, melainkan fondasi kebijakan yang diharapkan mampu menjamin hak gizi masyarakat secara berkelanjutan. Melalui pelaksanaan yang disiplin dan kolaboratif, program ini dapat menjadi simbol komitmen pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas tinggi untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like