PHK dan Perampasan Tanah Masih Hantui Rezim Prabowo-Gibran

Unang Sunarno (paling kanan), saat diskusi bertajuk Rembuk Rakyat: Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang digelar oleh Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa, di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025). Foto: Yaspen Martinus
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost, Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Unang Sunarno mengungkapkan, total 4.800 buruh yang menjadi anggotanya, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jumlah itu diakumulasi sejak pandemi Covid-19, hingga setahun masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“PHK berlanjut sejak Covid, perang Rusia-Ukraina, hingga genosida di Gaza,” ujar Unang, dalam diskusi bertajuk Rembuk Rakyat: Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang digelar oleh Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa, di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).

PHK di Indonesia, lanjut Unang, lebih banyak menimpa buruh yang bekerja di industri padat karya.

Setahun terakhir saja, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ungkap Unang, lebih dari 150 ribu buruh di-PHK, hal itu dikonfirmasi data dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan maraknya peserta yang mengambil dana jaminan hari tua (JHT).

Paling banyak, kata Unang, PHK buruh terjadi di industri garmen dan tekstil.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Rezim Prabowo-Gibran Tuna Etika

“Undang-undang Cipta Kerja di lapangan juga tidak bagus implementasinya, mudah menerima pekerja, tapi juga gampang memecat. Easy hiring, easy firing.”

“Pekerja rentan, tidak punya jaminan,” tutur Unang.

Tak ayal, kata Unang, banyak masyarakat kini beralih ke sektor informal, yang juga berbahaya bagi tenaga kerja, karena tidak ada jaminan perlindungan buruh.

“Makanya kami meminta pemerintah membuat Undang-undang Perlindungan Buruh, DPR sudah membuka diri,” ungkapnya.

Problem ketenagakerjaan yang juga belum diselesaikan oleh rezim Prabowo-Gibran, kata Unang, adalah kesenjangan luar biasa pada sistem pengupahan di setiap daeerah.

“Ini adalah momentum bagi serikat buruh untuk mendesak negara membuat sistem pengupahan yang adil,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Titi Suhada yang mewakili Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), menilai 8 program prioritas Prabowo-Gibran selama setahun ini, tidak ada yang ditujukan untuk kaum tani dan kaum miskin kota, khususnya soal agraria.

“Monopoli tanah, perampasan tanah, di masa Prabowo makin barbar.”

“Rakyat tak bisa lagi menguasai tanah lebih dari 2 hektare.”

“Program-program pemerintah justru merusak lingkungan, dan membuat hilangnya kebun rakyat,” tutur Titi.

Titi menegaskan, tidak bakal ada ketahanan pangan yang dicita-citakan oleh Prabowo, jika rakyat tak punya tanah, dan petani tak berdaulat.

Petani yang mengolah tanah garapan di kawasan hutan, ungkap Titi, tak punya hak milik, sehingga petani tak punya jaminan.

BACA JUGA: Siapa Sosok Pengganti Kluivert Usai Didepak PSSI?

“Sudah banyak patok dipasang di kebun rakyat.”

“Kebijakan agraria Prabowo justru melanggengkan perampasan lahan rakyat. Sistem bagi hasil tidak ada,” bebernya.

Titi mengungkapkan, upah buruh tani paling besar saat ini adalah Rp80 ribu per hari, sehingga sangat jauh dari cukup untuk menyejahterakan kehidupan petani dan keluarganya.

“Belum lagi kalau gagal panen. Cara bertahan hidup para petani adalah menyuruh anaknya pergi ke luar negeri atau daerah lain, untuk cari uang.”

Sistem pertanian terbelakang, lanjut Titi, juga terus dipertahankan oleh pemerintah.

Petani, katanya, tidak difasilitasi dengan teknologi pertanian modern.

Minimnya dukungan komponen pertanian seperi pupuk, juga membuat petani makin terpuruk, sehingga tengkulak lah yang menentukan harga produk hasil pertanian.

Titi mengaku tidak bisa mengevaluasi setahun pemerintahan Prabowo-Gibranp, karena program-programnya tidak ada yang ditujukan untuk kaum tani.

Malah, katanya, konflik agraria di pedesaan dan perkotaan terus terjadi, atas nama proyek strategis nasional (PSN).

Untuk itu, Titi mendesak pemerintah menghentikan penerbitan hak guna usaha (HGU) baru dan izin usaha pertambangan (IUP) baru. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like