Pihak KPK Berharap Kasus OTT Gubernur Riau Jadi yang Terakhir

Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dok. Garuda TV.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus korupsi yang menyeret kepala daerah di Provinsi Riau. Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Terkait dengan kasus ini, pihak KPK ingin ini menjadi yang terakhir. Sebab, penetapan tersangka ini menjadikan Abdul Wahid sebagai gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, setelah sebelumnya tiga gubernur lainnya juga tersangkut perkara serupa.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11). Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berulangnya praktik korupsi di tingkat kepala daerah Riau.

Pihak KPK Prihatin Akan Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur

Ia mengatakan, “Ini adalah keprihatinan bagi kami pertama sudah empat kali ya ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi dengan yang ini ya seperti itu,” terangnya. Asep menegaskan bahwa perkaranya memang berbeda-beda namun terus berulang, dan menambahkan, “Kita berharap stop.”

BACA JUGA: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,04 Persen

Asep juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Riau segera melakukan pembenahan, terutama dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Ia menyoroti kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang mengalami defisit di tengah kasus korupsi tersebut.

Menurutnya, “Itu APBD-nya itu defisit harusnya lagi prihatin lagi prihatin prihatin lah bangunlah daerahnya dengan sumber daya yang ada supaya APBD itu tidak defisit lagi,” katanya. Ia juga menambahkan agar pejabat tidak justru meminta uang kepada bawahannya, dengan menegaskan, “Bagaimana caranya bukan malah minta sejumlah uang membebani dari para stafnya.”

Gubernur Riau Susul Gubernur Sebelumnya yang Terkena OTT

Dengan ditetapkannya Abdul Wahid sebagai tersangka, maka ia menyusul tiga gubernur Riau sebelumnya yang lebih dahulu diproses hukum oleh KPK, yaitu Saleh Djasit (1998–2003), Rusli Zainal (2003–2013), dan Annas Maamun (2014–2016). Saleh Djasit terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang juga melibatkan mantan Mendagri Hari Sabarno.

Rusli Zainal tersandung korupsi terkait penyelenggaraan PON XVIII, suap anggota DPRD Riau, serta penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Sedangkan Annas Maamun tertangkap dalam OTT karena menerima suap dari pengusaha dalam kasus alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.

Abdul Wahid Minta “Jatah Preman”

Dalam kasus terbaru ini, KPK menjelaskan bahwa Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” kepada pejabat Dinas PUPR PKPP Riau terkait penambahan anggaran tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan bahwa awalnya penyidik menerima laporan mengenai pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru pada Mei 2025.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP bersama enam Kepala UPT Wilayah I–VI untuk membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Riau. Tanak menyebut, “Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar atau terjadi kenaikan Rp 106 miliar.”

Namun, hasil pertemuan itu dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP, M. Arief Setiawan, yang juga bertindak atas nama Abdul Wahid. Tanak mengungkapkan bahwa Arief kemudian meminta agar fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen. “Saudara MAS yang merepresentasikan Saudara AW meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar,” jelasnya. Para pejabat Dinas PUPR Riau pun diminta menuruti perintah tersebut, dengan ancaman pencopotan atau mutasi bagi yang menolak. Permintaan ini dikenal di lingkungan dinas sebagai “jatah preman.”

Penyerahan November, KPK Langsung Lakukan OTT

Fee tersebut akhirnya disepakati dan direalisasikan dalam tiga tahap dengan total Rp 4,05 miliar yang diserahkan kepada Abdul Wahid dan pihak terkait. Dalam penyerahan terakhir pada November 2025, tim KPK langsung melakukan OTT dan mengamankan Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat dinas. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP dan Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau. Dari operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp 1,6 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling.

BACA JUGA: Bunuh 10 Pasien, Perawat Asal Jerman Dipenjara Seumur Hidup!

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan yang kembali mencoreng wajah pemerintahan di Provinsi Riau tersebut.

Kondisi Tata Kelola Pemerintahan Harus Diperbaiki

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka menjadi babak terbaru dalam rangkaian panjang kasus korupsi di Riau yang kembali menyoroti lemahnya integritas kepemimpinan daerah. Empat gubernur berturut-turut terseret kasus serupa, kondisi ini menegaskan perlunya pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan di provinsi tersebut.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengusut aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, sementara publik menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam memulihkan kepercayaan dan memastikan praktik serupa tidak kembali terulang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like