NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Polemik Raja Ampat, Seberapa Besar Upaya Pemerintah?

Polemik Raja Ampat, Seberapa Besar Upaya Pemerintah?

Polemik Raja Ampat

NarayaPost – Belakangan, publik dihebohkan dengan sejumlah polemik Raja Ampat. Meski beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut, masih ada kemungkinan tambang beroperasi. Lalu, bagaimana upaya pemerintah terkait masalah di Pulau Raja Ampat?

Sorotan terhadap Raja Ampat bermula saat marak izin pertambangan di pulau-pulau kecil. Adanya aktivitas eksploitasi di wilayah dengan kategori ekologis rentan ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terhadap keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Jika proses pertambangan masih dilakukan, pulau-pulau kecil di Indonesia berpotensi rusak. Pulau kecil dengan kondisi ekologi yang khas masih dapat diperbarui namun dengan daya dukung pulau tergolong terbatas dan berisiko tinggi.

Baca Juga: 7 Minuman Jus untuk Mengecilkan Perut, Wajib Dicoba!

Akibat dari permasalahan yang terjadi di Pulau Raja Ampat, banyak sekali pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah. Ini dikarenakan pulau-pulau kecil yang terancam tidak hanya Raja Ampat, tetapi juga pulau-pulau kecil lainnya.

Prabowo Perintahkan Jajarannya Terjun Langsung ke Raja Ampat

Setelah isu pulau Raja Ampat menyebar, Presiden Prabowo perintahkan jajaran meninjau langsung kawasan tersebut. “Saya ke sana itu sama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih,” ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di luar Pulau Gag sebagai langkah proaktif merespons masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Bahlil mengungkap, ia telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya terkait empat IUP di kawasan Geopark itu.

Ada empat IUP yang dicabut pada saat itu, yakni PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara, PT Gag Nikel tetap bisa beroperasi. Sebabnya telah memiliki RKAB 2025 dengan status kontrak karya sejak 1998.

Secepatnya, Polisi Akan Umumkan Investigasi Tambang Nikel

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera umumkan hasil penyelidikan aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. “Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, nanti informasi akan terkumpul dari penyelidikan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Selasa, (24/6/2025).

Sandi mengatakan, personel kepolisian masih terus bekerja dalam penyelidikan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat itu. Perihal apakah penggalian polisi mengenai dugaan kerusakan lingkungan, Sandi belum bisa menjawab persoalan itu. Namun, ia menjelaskan akan membuka semua informasi secara utuh dalam waktu dekat.

Akademisi Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang

Sementara, Dekan Fakultas Biologi UGM, Prof Budi Setiadi Daryono menegaskan pulau kecil mempunyai ekosistem unik dan sangat rentang terhadap kerusakan. Sekali terganggu, dampaknya langsung terasa, baik di daratan maupun lautan.

Menurut Budi, penambangan tidak hanya merusak tanah, tapi juga memperkeruh laut, menghambat cahaya masuk, dan mengancam kehidupan lamun, terumbu karang, serta mikroalga. Bahkan, kimia tambang pun mencemari air, pada akhirnya kembali lewat rantai makanan.

Ia juga menyoroti gangguan suara dan cahaya akibat tambang. Akibatnya, spesies seperti penyu dan hiu paus bisa terganggu perilakunya, sementara burun dan serangga yang sensitif terhadap suara akan terkena dampaknya pula. “Raja Ampat adalah tempat pemulihan alami biota laut, sangat langka di dunia. Harusnya dijaga, bukan dirusak,” ujar Budi dilansir dari laman resmi UGM, Selasa, (24/6/2025).

Untuk itu, Budi mendorong agar wilayah seperti Raja Ampat bisa terus dikembangkan melalui ekowisata dan perikanan berkelanjutan yang hasilnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Ia lalu berpesan: menjaga alam bukan hanya soal lingkungan, tetapi soal keberlangsungan hidup kita semua.

Ketua DPR Puji Presiden Respon Polemik Raja Ampat

Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan penghargaan atas langkah cepat Presiden Prabowo dalam merespons persoalan tambang nikel di Raja Ampat. Ia menyoroti keputusan pemerintah yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di wilayah tersebut.

“DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tanggap dalam menangani isu pertambangan di Raja Ampat,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/6/2025), dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Menurut Puan, pembangunan nasional tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menjamin pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor, termasuk ekonomi, politik, budaya, sosial, dan lingkungan.

“Keberhasilan pembangunan harus dirasakan langsung oleh rakyat, apakah negara semakin baik dalam melayani mereka?” tambahnya.

Baca Juga: Bahaya Judi Online, Pinjol hingga Narkoba yang Masih Mengintai

Kesimpulan

Polemik tambang nikel di Raja Ampat memicu kekhawatiran karena mengancam ekosistem pulau kecil yang rentan. Meski empat izin tambang telah dicabut, potensi kerusakan masih jadi sorotan publik dan akademisi.

Pemerintah merespons cepat dengan turun langsung ke lapangan, mencabut IUP bermasalah, dan melakukan investigasi. DPR pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang dianggap tanggap.

Sedangkan, para ahli mendorong pemanfaatan pulau Raja Ampat untuk ekowisata dan perikanan berkelanjutan, demi menjaga kelestarian alam dan masa depan masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *