NarayaPost – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan tidak memerlukan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“BPKB berlaku satu kali untuk setiap kepemilikan.”
“Selama kendaraan belum berganti pemilik, maka BPKB tetap berlaku, dan tidak perlu dibawa saat pengesahan STNK tahunan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/11/2025).
Kata Wibowo, pengesahan STNK tahunan dapat dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, masyarakat bisa mengesahkan secara manual, dengan datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.
BACA JUGA: Menkum: Polisi Terlanjur Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Kedua, bisa melalui cara digital melalui aplikasi resmi Korlantas Polri Samsat Online SIGNAL.
“Pada pengesahan STNK tahunan, baik yang dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat tidak perlu membawa BPKB.”
“Cukup membawa KTP, surat kuasa bila diwakilkan, dan STNK asli,” jelasnya.
Ia mengatakan, layanan SIGNAL hadir untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK setiap tahun hingga tahun ke-4, tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Akan tetapi, pada saat memasuki tahun ke-5, perpanjangan STNK wajib dilakukan secara manual di kantor Samsat.
Pada tahap ini, masyarakat diwajibkan membawa, KTP asli, surat kuasa (jika diwakilkan), STNK, BPKB, dan kendaraan untuk cek fisik.
“BPKB dan cek fisik diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, dengan dokumen yang dimiliki.”
“Ini langkah penting menjaga keabsahan data dan mencegah penyalahgunaan dokumen kendaraan,” imbuhnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami prosedur pengesahan dan perpanjangan STNK, sekaligus memanfaatkan kemudahan layanan digital seperti SIGNAL, untuk mempercepat proses administrasi kendaraan bermotor.
Meski demikian, kenyataannya masyarakat masih diminta membawa BPKB asli dan fotokopi sebagai syarat perpanjangan STNK tahunan.
Fisik Tetap Sah
Korlantas Polri menegaskan, BPKB fisik masih berlaku dan tetap sah, meski telah ada BPKB digital atau e-BPKB.
Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran masyarakat, BPKB fisik yang selama ini digunakan tidak berlaku.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku.”
“Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, tetapi hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Sumardji menegaskan, e-BPKB hadir bukan sebagai pengganti penuh BPKB fisik, melainkan sebagai peningkatan layanan dengan menambah sekuriti yang lebih baik, dan memudahkan masyarakat memiliki data digital serta melakukan validasi BPKB menggunakan gawai.
Dokumen digital, sambung dia, memiliki kekuatan hukum yang sama, tetapi lebih aman, karena tersimpan dalam sistem yang terintegrasi dan sulit dipalsukan.
BACA JUGA: Benny K Harman: Indonesia Bukan Negara Polisi!
Data kendaraan juga dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat.
Ia mengakui literasi digital yang belum merata menjadi tantangan, sehingga sebagian masyarakat ragu menerima dokumen elektronik.
Oleh karena itu, Ditregident Korlantas terus memperluas edukasi melalui unit-unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, hingga media sosial.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan publik memahami e-BPKB adalah inovasi modern, sementara BPKB fisik tetap masih berlaku.
Dengan edukasi yang berkesinambungan, Ditregident Korlantas Polri optimistis penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat, dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terintegrasi. (*)