Yusril menjelaskan bahwa pada Senin (19/1), MK telah membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang pada pokoknya menolak permohonan uji materiil yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku advokat. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK Tolak Permohonan Pemohon
Dalam keterangannya pada Rabu (21/1), Yusril menegaskan bahwa MK secara tegas menyatakan menolak permohonan pemohon. Dengan demikian, seluruh ketentuan yang diuji, termasuk Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN, dinyatakan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, norma-norma tersebut masih berlaku dan dapat dijadikan dasar hukum hingga saat ini.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa Jakarta Hingga 27 Januari 2026
Ia juga menegaskan bahwa MK tidak membatalkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur jabatan-jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh perwira atau anggota kepolisian aktif, sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan tugas pokok kepolisian. Namun demikian, Yusril menyoroti secara kritis bagian pertimbangan hukum MK yang menyebutkan bahwa pengaturan mengenai jabatan yang dapat diisi oleh anggota kepolisian seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Yusril Pertanyakan Putusan MK Soal Polisi
Menurut Yusril, di sinilah letak kontradiksi putusan tersebut. Ia mempertanyakan konsistensi Mahkamah, sebab jika MK berpendapat bahwa pengaturan tersebut tidak boleh diatur melalui PP, seharusnya MK membatalkan norma-norma yang membuka ruang pengaturan tersebut. “Kalau MK melarang itu tidak boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah, mengapa MK tidak membatalkan ketentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4) UU ASN dan juga Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian?” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa dalam sistem hukum, yang bersifat mengikat adalah amar putusan. Karena amar putusan MK menolak permohonan, maka seluruh norma yang diuji tetap berlaku. Pernyataan MK dalam pertimbangan hukum, menurutnya, lebih tepat dipahami sebagai anjuran atau pandangan normatif bagi pembentuk undang-undang agar ke depan pengaturan tersebut dituangkan secara eksplisit dalam undang-undang.
BACA JUGA: PM Belgia: Donald Trump Makin Kurang Ajar Jika Kita Melunak
Yusril juga membandingkan kondisi tersebut dengan pengaturan dalam Undang-Undang TNI, yang secara tegas dan rinci mengatur jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Ia memahami bahwa MK menginginkan adanya pengaturan serupa dalam konteks polisi. Namun, selama undang-undang yang secara khusus mengatur hal tersebut belum dibentuk, pemerintah tetap memiliki dasar untuk menyusun dan menerbitkan Peraturan Pemerintah.
PP Akan Terus Dibuat Oleh Pemerintah
“Jadi sementara ini, PP akan terus dibuat oleh Pemerintah sebagai dasar pengaturan teknis, sampai pada waktunya nanti undang-undang secara khusus mengatur persoalan penempatan anggota kepolisian dalam jabatan nonkepolisian,” tandas Yusril.
Sebelumnya, MK menilai bahwa keberadaan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 UU ASN masih relevan untuk dipertahankan. MK berpendapat bahwa frasa tersebut berkorelasi dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri beserta penjelasannya, sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Pertimbangan hukum ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (19/1).








