NarayaPost – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Polisi terus buru keberadaan Riza, juga menyampaikan bahwa red notice (catatan merah) atas nama hingga kini masih dalam proses.
“Sedang dalam proses,” ujar Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).
Untung belum bisa memastikan kapan red notice tersebut resmi terbit. Ia menegaskan, penerbitan red notice menjadi kewenangan markas besar Interpol di Prancis. “Kalau sudah terbit kami kabari ya. Karena Interpol Red Notice diterbitkan dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis,” katanya.
BACA JUGA: Respons Luhut Soal Desakan Ekonom Terkait Kondisi Indonesia
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa permohonan red notice telah diajukan ke Divhubinter Polri. Ia juga menyebutkan, Riza Chalid telah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” ucap Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Anang menegaskan bahwa status DPO merupakan salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol. “Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu,” jelasnya.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga telah menyita sejumlah aset miliknya. “Yang jelas, tim penyidik masih tetap bergerak. Tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya,” tutur Anang.
KPK terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan tersangka Riza Chalid. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap rumah mewah seluas 6.500 m² di Bogor, Jawa Barat.
“Tim penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Penyitaan rumah dan tanah tersebut dilakukan setelah penggeledahan pada Selasa (26/8). Aset itu diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi. “Ini kaitannya dengan penggeledahan, penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah,” jelas Anang.
Ia memaparkan bahwa rumah mewah itu berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 6.500 m² dengan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meski tidak tercatat atas nama Riza Chalid. “Kurang lebih 6.500 m2 terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2 dan 2.023 m2. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya). Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC,” terang Anang.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi
Meskipun belum mengungkap nilai aset tersebut, Anang menyebut nilainya sangat besar. “Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa rumah tersebut dilengkapi fasilitas mewah, termasuk kolam renang.
“Ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga semua lengkap,” kata Anang. Ia menegaskan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik Riza Chalid sembari memburu keberadaan sang buronan.
Meski telah menyita sejumlah aset mewah milik Riza Chalid, aparat penegak hukum menegaskan upaya pencarian masih berlanjut. Polisi terus buru Riza bersama Kejagung dan KPK sekaligus menelusuri aset-aset lain untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.