NarayaPost – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Safaruddin mengkritik aparat polri yang dinilai kerap menetapkan korban sebagai tersangka dalam suatu perkara. Kritik tersebut disampaikan menanggapi kasus yang menjerat pemilik Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang sempat berstatus tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV aksi pencurian di tempat usahanya.
Safaruddin menilai secara hukum Nabilah tidak seharusnya dipidana karena tindakan yang dilakukan justru berkaitan dengan kepentingan umum. Ia mempertanyakan alasan aparat penegak hukum menetapkan korban sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?” kata Safaruddin dalam rapat dengar pendapat dengan Nabilah O’Brien di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
BACA JUGA: Komunitas Kesehatan Jiwa dari Menkes Akan Segera Dibentuk
Menurut Safaruddin, baik berdasarkan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tindakan Nabilah tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai penyebaran rekaman CCTV tersebut justru memiliki unsur kepentingan publik karena bertujuan mengungkap dugaan tindak pencurian.
Ia juga menyambut baik kesepakatan damai yang dicapai oleh kedua pihak dalam kasus tersebut. Safaruddin menilai penyelesaian perkara secara damai merupakan langkah yang tepat, namun ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang,” kata Safaruddin.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 itu juga mengingatkan aparat kepolisian agar lebih berhati-hati dan adil dalam menjalankan proses penyidikan. Menurutnya, dalam aturan hukum yang baru terdapat ketentuan sanksi bagi penyidik yang melakukan kesalahan dalam penanganan perkara.
“Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan. Ingat, di KUHAP yang baru juga ada itu. Ketika penyidik melakukan suatu kesalahan akan dilakukan sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto. Ia menilai kasus yang menimpa Nabilah sebagai perkara yang unik dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Menurut Rikwanto, prinsip praduga tak bersalah seharusnya diterapkan untuk melindungi hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini perkara unik ya. Kalau dulu itu jelas praduga tak bersalah itu diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan,” kata Rikwanto.
Ia menilai tidak tepat apabila seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana justru kemudian dituduh melakukan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi terkait peristiwa tersebut.
“Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan, dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik itu ya. Ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Rikwanto kemudian memberikan analogi mengenai penggunaan CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, pemasangan kamera pengawas di kawasan perumahan merupakan langkah umum yang dilakukan warga untuk meningkatkan keamanan lingkungan.
“Bayangkan di kampung kita itu ada keamanan setempat. Salah satunya membuat jaringan CCTV di komplek perumahan,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa apabila rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian, wajar jika masyarakat menyebarkan informasi tersebut untuk membantu aparat maupun warga lain mengenali pelaku.
Namun, menurutnya akan menjadi tidak masuk akal apabila pelaku justru mempersoalkan penyebaran rekaman tersebut dengan alasan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
“Ini analoginya ya. Jadi lucu jadinya, apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa setiap orang itu dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi. Unggahan tersebut kemudian berujung pada laporan balik yang membuat Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ITE.
Dalam perkara ini terdapat dua laporan polisi. Nabilah melaporkan dugaan pencurian di Polsek Mampang Prapatan, sementara Zendhy dan Evi melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri.
Namun, perkara tersebut kini telah berakhir damai setelah kedua pihak sepakat saling memaafkan dan mencabut laporan masing-masing. Kesepakatan itu dicapai setelah mediasi yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (8/3).