NarayaPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah memperoleh informasi terkait keberadaan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Menanggapi kabar ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mendorong agar lembaga antirasuah itu segera bertindak.
“Menuntut KPK segera menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menyuap komisioner KPU. Sekaligus membuka kotak pandora kasus ini di mana kita tahu terlalu banyak kontroversi dalam kasus ini,” ujar Yudi kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Yudi menegaskan, penangkapan Harun sangat penting untuk mengakhiri polemik yang membayangi kasus ini. Menurutnya, ketidakmampuan menangkap Harun selama lebih dari lima tahun justru merugikan upaya pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: PBB Kabupaten Pati Naik 250%, Warga Banyak yang Protes
“Untuk itulah maka tertangkapnya Harun Masiku merupakan keniscayaan. Tanpa tertangkapnya Harun Masiku, maka kasus ini akan selalu menjadi kontroversi dan polemik yang merugikan upaya pemberantasan korupsi. Apalagi HM sudah 5 tahun lebih buron dan ini sudah terlalu lama,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk memburu Harun, yang melarikan diri sejak 2020. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim penyidik baru saja kembali dari luar kota setelah melakukan pencarian.
“Harun Masiku, juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari,” jelas Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Meski enggan merinci lokasi, Asep membenarkan bahwa KPK telah mengonfirmasi informasi keberadaan Harun di suatu tempat. “Karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari,” ujarnya.
KPK juga mengungkap bahwa paspor Harun telah dicabut demi mempersempit ruang geraknya. Langkah ini diambil agar Harun tidak bisa keluar negeri atau berpindah tempat dengan mudah.
“Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, tanpa merinci kapan pencabutan paspor dilakukan.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. Suap tersebut disebut mencapai sekitar Rp600 juta, yang diduga diberikan untuk memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
BACA JUGA: 6 Produk Lokal yang Sering Disangka Impor, Padahal 100% Buatan Anak Bangsa
Dalam proses hukum yang telah berjalan, Wahyu Setiawan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan. Setelah menjalani masa hukumannya, Wahyu kini telah menghirup udara bebas, sementara Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron dan menjadi salah satu daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus pelarian Harun Masiku telah menjadi salah satu simbol lemahnya penegakan hukum dalam memburu buronan korupsi. Meski KPK mengklaim telah mengantongi informasi keberadaannya, publik menunggu bukti nyata berupa penangkapan. Dorongan dari mantan penyidik seperti Yudi Purnomo menunjukkan besarnya harapan agar kasus ini segera tuntas dan tidak lagi menjadi bahan polemik berkepanjangan.
Keberhasilan menangkap Harun bukan hanya soal menuntaskan satu perkara, tetapi juga menjadi ujian kredibilitas KPK dalam menjaga marwah pemberantasan korupsi. Di tengah sorotan publik, langkah tegas dan transparansi proses pencarian akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah ini.