PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Apa Itu dan Bagaimana Dampaknya?

NarayaPost – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana untuk memblokir sementara sejumlah rekening dormant di Indonesia. Hal ini diambil sebagai langkah pencegahan atas maraknya penggunaan rekening yang tidak aktif oleh pelaku kejahatan. Banyak pemilik rekening yang tidak sadar bahwa rekening mereka yang tidak aktif, atau yang disebut rekening dormant, telah digunakan untuk kegiatan ilegal seperti jual beli rekening, peretasan, atau bahkan transaksi narkotika.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, lebih dari 1 juta rekening telah teridentifikasi terkait dengan tindak pidana, dan lebih dari 150 ribu di antaranya terlibat dalam kegiatan ilegal. Temuan ini berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak tahun 2020. Dengan adanya rencana pemblokiran rekening dormant, PPATK berharap dapat mengurangi penyalahgunaan rekening-bank yang tidak aktif untuk tujuan kriminal.
BACA JUGA : Negara-negara Arab Kecam Hamas untuk Pertama Kalinya: Deklarasi Sejarah
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam waktu tertentu. Istilah ini merujuk pada rekening yang tidak ada kegiatan debet (penarikan) atau kredit (penyetoran) yang dilakukan oleh pemiliknya selama periode tertentu. Berdasarkan kebijakan masing-masing lembaga keuangan, waktu yang dibutuhkan untuk menyatakan sebuah rekening sebagai dormant dapat bervariasi.
Mengutip dari Bank Negara Indonesia (BNI), rekening akan dianggap dormant setelah tidak ada transaksi selama enam bulan berturut-turut. Selain transaksi debet atau kredit yang dilakukan oleh nasabah, biaya administrasi, pajak, bunga, dan denda saldo minimum tidak dihitung sebagai transaksi yang mengaktifkan rekening.
Menurut Corporate Finance Institute (CFI), bank atau lembaga keuangan lainnya dapat mengenakan biaya layanan pada rekening yang tidak aktif. Akun yang dibiarkan tidak aktif dalam waktu yang lama dapat dikenakan biaya tahunan, yang biasanya meningkat sesuai dengan durasi waktu.
Kriteria Rekening Dormant yang Bisa Diblokir PPATK
PPATK memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana atau yang tidak aktif dalam waktu lama. Berdasarkan pengumuman resmi PPATK, rekening yang teridentifikasi sebagai dormant adalah jenis rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun, baik penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening yang terdaftar sebagai dormant bisa berupa rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening dalam mata uang rupiah atau valas. Meskipun bank memiliki kebijakan untuk menangguhkan sementara transaksi pada rekening dormant atas permintaan otoritas yang berwenang, nasabah tidak perlu khawatir karena uang di rekening tersebut tetap aman. Nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran sementara transaksi dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui formulir resmi yang disediakan oleh PPATK.
Mengapa Rekening Dormant Menjadi Target Kejahatan?
PPATK menemukan bahwa rekening dormant banyak digunakan oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening yang tidak aktif ini sering digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti penipuan, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi, serta tindak pidana lainnya. Modus seperti ini membuat sulitnya identifikasi pelaku asli dan penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
Selain itu, penggunaan rekening dormant juga sering kali terkait dengan penggunaan nominee. Nominee adalah pihak yang dipilih untuk menyimpan uang atas nama orang lain, yang biasanya melibatkan aktivitas ilegal. Dalam beberapa kasus, rekening dormant yang digunakan untuk tujuan ilegal ini tidak segera terdeteksi karena tidak ada aktivitas transaksi yang mencurigakan di rekening tersebut.
Tindakan yang Ditempuh PPATK
PPATK berencana melakukan pemblokiran sementara pada rekening-rekening dormant yang terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dari rekening yang tidak aktif. Nasabah yang merasa bahwa rekening mereka diblokir tanpa alasan yang jelas bisa mengajukan keberatan kepada pihak bank atau langsung ke PPATK.
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir sementara, nasabah hanya perlu menghubungi bank atau PPATK dan menyatakan apakah mereka ingin mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya. Proses ini cukup mudah dan bisa dilakukan setelah pengajuan melalui formulir yang disediakan oleh PPATK.
Peran Bank dalam Mengelola Rekening Dormant
Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam menangani rekening dormant. Beberapa bank, seperti BNI, akan menganggap rekening sebagai dormant jika tidak ada transaksi dalam waktu 6 bulan berturut-turut. Bank juga dapat mengenakan biaya administrasi tahunan yang lebih tinggi untuk rekening yang tidak aktif dalam waktu lama. Selain itu, beberapa bank mungkin juga melakukan penutupan rekening secara otomatis jika saldo rekening tersebut mencapai nol.
Meski begitu, nasabah tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali rekening mereka setelah memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh bank. Hal ini sangat penting, karena rekening dormant yang terblokir atau tidak digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengurangi kesempatan pemilik rekening untuk memantau dan mengelola dana mereka.
Langkah-Langkah Pencegahan Kejahatan Terkait Rekening Dormant
Untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, masyarakat diminta untuk secara rutin memeriksa dan mengelola rekening mereka. Pastikan untuk melakukan transaksi secara berkala agar rekening tetap aktif. Bagi nasabah yang memiliki lebih dari satu rekening, penting untuk mengecek status setiap rekening dan menutup rekening yang sudah tidak digunakan.
Selain itu, nasabah juga perlu waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi melalui rekening mereka. Pastikan untuk tidak memberikan informasi rekening pribadi kepada pihak yang tidak dipercaya dan hindari aktivitas yang dapat membuat rekening Anda terlibat dalam transaksi ilegal.
BACA JUGA : Seorang Wanita Kecewa Usai PPATK Blokir Rekening, Saldo Puluhan Juta Tertahan
Kesimpulan
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah penting dalam pencegahan kejahatan finansial yang melibatkan rekening-bank yang tidak aktif. Melalui tindakan ini, PPATK berharap dapat mengurangi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, serta melindungi integritas sistem keuangan di Indonesia. Nasabah yang memiliki rekening dormant sebaiknya segera memeriksa status rekening mereka dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk memastikan dana mereka tetap aman.