Prasetyo Hadi Sebut Ada 28 Jenis Pelanggaran Perusahaan yang Dicabut Izin

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Pemerintah melalui Mensesneg, Prasetyo Hadi secara resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo Hadi Sebut Pelanggaran Dilakukan Secara Sistematis

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut bersifat sistematis dan berdampak signifikan terhadap tata kelola lingkungan serta kepatuhan hukum. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling dominan adalah aktivitas usaha yang dilakukan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, sejumlah perusahaan juga diketahui beroperasi di kawasan yang secara tegas dilarang, seperti hutan lindung.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya melakukan kegiatan usaha di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung. Selain itu, ada juga pelanggaran dalam bentuk kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak,” ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap 72 Pegawai Kejaksaan Disanksi Berat 2025

Prasetyo menegaskan bahwa keputusan pencabutan izin merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun, ketika ditanya terkait kemungkinan adanya proses pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya menyatakan bahwa izin usaha telah dicabut sesuai kewenangan pemerintah.

Masih Kumpulkan Data Hasil Investigasi

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga belum memastikan apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana. Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan dan mendalami data hasil investigasi yang telah diserahkan oleh Satgas PKH. “Nanti. Ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana,” kata Burhanuddin singkat.

Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satgas PKH pada Senin (19/1/2026). Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan temuan investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan perizinan dan tata kelola lingkungan hidup.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam serta menutup celah penyalahgunaan izin usaha.

BACA JUGA: Amerika Tarik Pasukan dari Irak, Iran Gembira

Nama-Nama Perusahaan yang Dicabut Izin

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan tercatat memiliki Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH). Di Provinsi Aceh, terdapat tiga perusahaan kehutanan yang izinnya dicabut, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Di Sumatra Barat, enam perusahaan terkena sanksi serupa, antara lain PT Minas Pagai Lumber dan PT Biomass Andalan Energi. Sementara itu, Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 13 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan. Di Aceh, terdapat dua perusahaan, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya. Di Sumatra Utara, izin PT AR dan PT North Sumatra Hydro Energy dicabut. Sementara di Sumatra Barat, pencabutan izin menimpa PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan hukum dan tidak mengorbankan lingkungan demi kepentingan bisnis semata.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like