Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha Secara Verstek

NarayaPost – Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga pasangan selebritas Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Pesepakbola tim nasional Indonesia tersebut diketahui resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Sidang perdana perceraian mereka berlangsung pada Senin (25/8/2025). Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang III, awak media mendengar beberapa kali nama Pratama Arhan dan Nurul Azizah dipanggil. Namun, yang hadir hanya tim kuasa hukum dari pihak Arhan.
Sidang itu berjalan singkat, hanya sekitar 10 menit, dan usai persidangan tim kuasa hukum langsung menghindari sorotan media. Mereka menolak memberikan penjelasan, termasuk terkait gugatan cerai yang diajukan kliennya.
BACA JUGA: Bahaya Duduk di Toilet Sembari Bermain HP, Ini Dampaknya
Kuasa Hukum Pratama Arhan Irit Bicara
“Sorry, sorry, misi, punten,” ujar Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Arhan, saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Meski sejumlah pertanyaan mengenai alasan Arhan mengajukan perceraian terus dilontarkan, jawaban tegas tidak kunjung diberikan. “Aman, aman, kami ditunggu, mohon maaf,” kata Singgih singkat. Saat ditanya kembali apakah benar dirinya mewakili langsung pihak Arhan, ia hanya menjawab, “Iya, aman.”
Hingga berita ini ditulis, baik Pratama Arhan maupun Azizah Salsha belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Berdasarkan data pengadilan, kasus ini terdaftar dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/P.Tgrs. Namun dalam jadwal sidang, identitas pihak berperkara masih disamarkan.
Gugat Cerai Pengajuan Pratama Arhan Sejak 1 Agustus
Dalam Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP), gugatan tersebut tercatat sebagai cerai talak, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak suami terhadap istri. Berbeda halnya jika gugatan dilayangkan pihak istri, yang disebut sebagai cerai gugat.
Pada SIPP itu, nama penggugat dan tergugat juga tidak ditampilkan, hanya tercatat bahwa pendaftaran diwakili oleh Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Pratama Arhan. Gugatan cerai itu diajukan pada 1 Agustus 2025. Sementara itu, hingga beberapa jam setelah sidang perdana selesai, pihak Humas Pengadilan Agama Tigaraksa belum dapat memberikan keterangan.
Apa itu Cerai Verstek?
Cerai verstek adalah bentuk perceraian yang diputuskan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak yang berperkara, biasanya tergugat, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dalam persidangan.
Dalam praktiknya, jika pihak yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang, hakim berwenang melanjutkan sidang dan menjatuhkan putusan secara verstek. Namun demikian, hakim tidak serta-merta mengabulkan gugatan hanya karena pihak lawan tidak hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR dan Pasal 149 RBg, hakim tetap wajib memeriksa kebenaran dalil gugatan serta memastikan alasan perceraian sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. PP Nomor 9 Tahun 1975.
Dalam perkara perceraian, baik cerai talak yang diajukan suami maupun cerai gugat yang diajukan istri, putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila pihak tergugat tidak hadir. Meski demikian, hukum memberikan ruang bagi pihak yang tidak hadir untuk membela diri.
Putusan verstek dapat dilawan dengan mekanisme verzet, yaitu perlawanan yang diajukan ke pengadilan dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak diajukan perlawanan, maka putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Korban Serangan Israel di Yaman Bertambah Jadi 6 Orang
Ketentuan mengenai verstek dalam perkara perdata, termasuk perceraian, tidak hanya diatur dalam HIR dan RBg, tetapi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Menanti Kepastian Cerai Pratama Arhan
Sidang perdana perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha telah digelar, namun masih meninggalkan banyak tanda tanya. Ketidakhadiran kedua pihak yang berperkara dan minimnya keterangan dari kuasa hukum membuat publik hanya bisa menunggu perkembangan lebih lanjut.
Gugatan yang terdaftar sebagai cerai talak, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski alasan di balik langkah Arhan masih belum terungkap. Kini, perhatian tertuju pada sidang-sidang berikutnya yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai arah rumah tangga pasangan selebritas tersebut.