Konsultan Hukum Jadi Predator Seks di Jaksel, Terancam 15 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Konsultan Hukum Jadi Predator Seks di Jaksel, Terancam 15 Tahun Penjara. Kasus predator seks anak kembali menyita perhatian publik setelah seorang konsultan hukum berinisial HW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pria berusia 47 tahun itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di apartemen kawasan Kalibata. Kasus ini sontak menggemparkan, apalagi pelaku berasal dari latar belakang profesi yang seharusnya memahami hukum.

Polisi mengungkap bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan merayu korban menggunakan iming-iming hadiah dan sejumlah uang. Setelah berhasil menarik perhatian, HW kemudian mengajak korban ke unit apartemennya. Di dalam ruangan itulah ia memperlihatkan konten dewasa sebelum melakukan tindakan cabul. Dari hasil penggeledahan, aparat juga menemukan sebuah kamera handycam yang diduga dipakai untuk merekam aksi pelaku.

BACA JUGA : Pakar UGM Nilai KPU Batalkan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres Sudah Tepat

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. “Awalnya kami menerima informasi dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami akhirnya menangkap yang bersangkutan di apartemen tempatnya tinggal,” ujarnya.

Lebih lanjut Nicolas menyebut, tersangka bukan kali ini saja melakukan perbuatan bejat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HW mengaku sudah melakukan aksi serupa sejak beberapa tahun lalu. “Tersangka mengaku perbuatannya sudah dilakukan sejak 2013 dengan sejumlah korban. Namun saat ini kami masih fokus pada kasus terbaru dengan korban anak di bawah umur yang baru terungkap,” katanya.

Kasus ini menjadi semakin berat karena pelaku secara sadar merekam beberapa aksinya. Meski HW berdalih rekaman itu hanya untuk konsumsi pribadi, polisi menilai hal tersebut tetap menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.

Menurut keterangan polisi, korban kini dalam pendampingan psikologis. “Korban mendapatkan perlindungan dan konseling dari lembaga terkait. Kami berupaya agar trauma yang dialami korban bisa diminimalisir,” kata Nicolas menambahkan.

Publik pun memberikan perhatian besar pada kasus predator seks Jaksel ini. Banyak yang menyayangkan bahwa seorang konsultan hukum justru memanfaatkan pengetahuan dan posisinya untuk melakukan tindakan tercela. Aktivis perlindungan anak juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak. “Predator bisa datang dari mana saja, bahkan dari kalangan profesional yang kita anggap berpendidikan. Karena itu, orang tua harus meningkatkan kewaspadaan, dan aparat harus memastikan hukuman maksimal diberikan agar ada efek jera,” ujarnya.

Kasus predator anak kerap meninggalkan luka mendalam bagi korban. Dari sisi psikologis, anak bisa mengalami trauma yang memengaruhi tumbuh kembang mereka di masa depan. Pemerintah pun diminta menambah dukungan untuk pemulihan korban, mulai dari layanan konseling, pendampingan hukum, hingga jaminan kerahasiaan identitas agar anak tidak mengalami stigma.

BACA JUGA : Krisis Pangan Tak Selesai dengan Food Estate & MBG, Reforma Agraria Kuncinya

Di sisi lain, tantangan penegakan hukum terhadap kasus serupa masih besar. Banyak keluarga enggan melapor karena takut atau malu, padahal laporan dari masyarakat sangat membantu aparat untuk bergerak cepat. Polisi sendiri menekankan bahwa keberanian warga melaporkan kasus HW menjadi kunci terungkapnya kejahatan ini. “Kepedulian warga sangat penting. Tanpa laporan dari masyarakat, bisa jadi aksi tersangka akan terus berlanjut,” tutur Nicolas.

Kasus predator seks Jaksel ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang status atau profesi. Penegakan hukum yang tegas, disertai dengan dukungan penuh terhadap korban, adalah langkah yang harus dijalankan bersama. Harapannya, tidak ada lagi ruang bagi predator untuk merusak masa depan anak-anak Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like