Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa penduduk miskin secara umum adalah mereka yang memiliki tingkat pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan nasional yang ditetapkan pemerintah. Garis tersebut mencerminkan kebutuhan dasar minimum, baik pangan maupun nonpangan. Sementara itu, kategori kemiskinan ekstrem menggunakan standar internasional yang lebih ketat dan menitikberatkan pada kemampuan individu memenuhi kebutuhan hidup paling mendasar.








