Proyek Hambalang Tak Dimanfaatkan, Lalu Jadi Apa?

Usulan Rencana Proyek Hambalang yang akan dikembangkan menjadi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang kembali menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI. Pembahasan ini mengemuka saat sejumlah anggota Komisi III menanyakan langkah KPK dalam upaya pemulihan aset negara dari kasus-kasus korupsi yang telah ditangani, termasuk proyek Hambalang yang hingga kini terbengkalai.

Rapat kerja tersebut digelar di ruang Komisi III DPR pada Rabu (28/1), dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pejabat struktural KPK. Dalam forum itu, Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Benny K. Harman, secara khusus menyoroti kasus Hambalang yang mencuat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mempertanyakan alasan proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan meskipun pembangunan telah terhenti sejak lama.

Proyek Hambalang Jadi Sasaran Kritik

Benny menilai proyek Hambalang kerap menjadi sasaran kritik politik karena dianggap sebagai proyek mangkrak. Padahal, menurutnya, keputusan untuk tidak melanjutkan pembangunan bukanlah kebijakan pemerintah saat itu, melainkan konsekuensi dari proses hukum yang berjalan. Ia menyebut KPK dan pengadilan telah menegaskan bahwa proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan. Namun demikian, ia mengaku pihaknya tetap menerima tekanan dan kritik publik akibat mangkraknya pembangunan Hambalang.

BACA JUGA: Pramono Perpanjang PJJ & WFH DKI Jakarta Hingga 1 Februari

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan penjelasan mengenai alasan teknis dan hukum yang membuat proyek Hambalang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Fitroh menegaskan bahwa KPK tidak serta-merta menghentikan pemanfaatan aset negara tanpa kajian yang matang. Menurutnya, KPK sempat mendiskusikan berbagai opsi agar aset di Hambalang tetap bisa digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

Namun, hasil kajian para ahli menunjukkan bahwa kondisi tanah di kawasan Hambalang sangat rentan dan berisiko tinggi jika dimanfaatkan untuk aktivitas pembangunan atau kegiatan manusia. Fitroh menjelaskan bahwa seluruh ahli yang dilibatkan menyatakan pemanfaatan kembali lahan tersebut justru akan menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Faktor struktur tanah yang labil menjadi alasan utama rekomendasi tersebut.

Proyek Tak Diteruskan Karena Pertimbangan Teknis

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk tidak memanfaatkan proyek Hambalang bukan semata-mata kehendak KPK, melainkan berdasarkan pertimbangan teknis dan keselamatan. Apabila pemanfaatan tetap dipaksakan, biaya yang harus dikeluarkan negara justru akan jauh lebih besar, termasuk potensi risiko keselamatan manusia. Saat ini, kondisi Hambalang relatif aman karena tidak ada aktivitas manusia di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Trump: Iran, Buatlah Kesepakatan, Waktu Hampir habis!

Fitroh juga membandingkan kasus Hambalang dengan sejumlah proyek mangkrak lainnya, seperti stadion, bandara, hingga kawasan Meikarta. Dalam kasus-kasus tersebut, KPK justru mendorong agar aset tetap dimanfaatkan karena tidak memiliki kendala teknis serius seperti yang terjadi di Hambalang. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan KPK terhadap pemulihan aset negara bersifat kontekstual dan berbasis kajian teknis.

Sebagai catatan, proyek Hambalang mulai dirintis sejak 2003 untuk memenuhi kebutuhan pusat pelatihan olahraga nasional berstandar internasional. Proyek ini dikerjakan oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Adhi Karya–Wijaya Karya dengan total anggaran mencapai Rp 2,5 triliun pada era Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Namun, proyek tersebut berhenti di tengah jalan akibat kasus korupsi yang mulai diusut KPK pada akhir 2012.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode 2012–2013, kerugian negara akibat korupsi dalam proyek Hambalang mencapai Rp 706 miliar. Sejumlah pihak, baik dari kalangan pengusaha maupun elite politik, telah diproses secara hukum dalam kasus ini, meskipun sebagian di antaranya ada yang divonis bebas. Hingga kini, Hambalang tetap menjadi simbol kompleksitas persoalan korupsi, aset negara, dan keputusan kebijakan berbasis risiko.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like