PT KAI Putuskan Tak Memecat Pegawai Soal Kasus Tumbler Penumpang Hilang

Logo PT KAI. Dok. Wikped.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – PT KAI Commuter menegaskan tidak melakukan pemecatan terhadap Argi Budiansyah, petugas layanan penumpang yang sempat menjadi perbincangan publik setelah menangani laporan hilangnya tumbler milik penumpang KRL Commuter Line.

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan bahwa kabar pemecatan Argi yang ramai di media sosial tidak sesuai dengan fakta. “KAI Commuter menegaskan tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar, karena kami memiliki aturan dan prosedur kepegawaian yang tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).

Kronologi Penumpang PT KAI Kehilangan Tumbler

Peristiwa ini bermula ketika seorang penumpang membagikan pengalamannya kehilangan tumbler biru melalui media sosial. Penumpang tersebut menaiki kereta rute Tanah Abang–Rangkasbitung dan baru menyadari tas pendinginnya tertinggal setelah tiba di Stasiun Rawa Buntu. Setelah dilakukan pelaporan, tas itu berhasil ditemukan dan diarahkan untuk diambil di Stasiun Rangkasbitung. Namun saat diperiksa, tumbler yang berada di dalam tas diketahui sudah tidak ada.

BACA JUGA: Kakorlantas Polri Ungkap Penggunaan Strobo Kini Punya Aturan!

Argi, yang menerima tas tersebut dari petugas kereta, mengakui adanya kelalaian karena tidak mengecek isi tas sejak awal. Ia juga menyampaikan tidak mengetahui keberadaan tumbler tersebut serta menyatakan kesiapannya untuk mengganti dengan membeli barang serupa seharga Rp 300 ribu.

PT KAI Tak Memecat Pegawai

Unggahan penumpang yang kemudian viral memunculkan anggapan bahwa Argi terancam diberhentikan dari pekerjaannya. Menanggapi hal itu, KAI Commuter kembali menegaskan setiap stasiun telah memiliki layanan lost and found dengan prosedur pendataan dan pengambilan barang yang jelas, serta saat ini sedang menelusuri kronologi kejadian bersama pihak terkait.

“KAI Commuter akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar situasi serupa dapat dicegah ke depannya,” kata Karina.

Ia juga menekankan bahwa barang pribadi yang tertinggal di dalam kereta tetap menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang.

Isu yang Berkembang Tak Sesuai Fakta

KAI Commuter memastikan bahwa tidak ada tindakan pemecatan terhadap Argi Budiansyah menyusul insiden hilangnya tumbler milik penumpang yang sempat viral di media sosial. Perusahaan menegaskan bahwa isu yang berkembang tidak sesuai dengan fakta dan seluruh penanganan perkara tetap mengacu pada aturan serta prosedur kepegawaian yang berlaku berdasarkan regulasi ketenagakerjaan.

Kasus ini bermula dari laporan penumpang terkait tas pendingin yang tertinggal di dalam rangkaian KRL dan kemudian ditemukan kembali, namun dalam kondisi tanpa tumbler yang sebelumnya berada di dalamnya. Argi yang menerima tas tersebut mengakui adanya kelalaian karena tidak memeriksa isi tas saat pertama kali diterima, serta menyatakan tidak mengetahui keberadaan tumbler dan menyampaikan kesediaannya untuk mengganti barang tersebut.

BACA JUGA: TNI AU Kerahkan 3.650 Personel ke Gaza

Seiring viralnya unggahan di media sosial, muncul narasi yang menyebut Argi terancam dipecat, yang kemudian dibantah secara resmi oleh manajemen KAI Commuter. Perusahaan menjelaskan bahwa setiap stasiun telah memiliki layanan lost and found dengan mekanisme pendataan dan pengambilan barang tertinggal yang jelas, termasuk prosedur serah terima antarpetugas sebagai bagian dari standar operasional. Dalam konteks ini, KAI Commuter juga menyatakan tengah menelusuri rangkaian peristiwa tersebut bersama pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran utuh atas kejadian yang terjadi.

Selain itu, KAI Commuter menyampaikan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa dapat diminimalkan di masa mendatang, baik melalui penguatan prosedur internal maupun peningkatan kehati-hatian dalam penanganan barang tertinggal.

Di sisi lain, perusahaan mengingatkan bahwa barang pribadi yang tertinggal di dalam kereta tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna jasa. Penegasan ini menjadi penutup dari polemik yang sempat berkembang di ruang publik, sekaligus memperjelas posisi perusahaan terhadap isu pemecatan serta langkah-langkah yang diambil dalam menjaga kualitas layanan dan akuntabilitas penanganan laporan penumpang.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like