NarayaPost – Puluhan Warga Negara Indonesi (WNI) ditahan di Kamboja usai ricuh melarikan diri dari pusat penipuan daring. Kericuhan yang melibatkan 97 WNI ini terjadi pada Jumat, (17/10/25). Sejumlah laporan lokal dan investigasi media internasional menyebut bahwa para WNI yang ditahan sebagian besar berasal dari jalur perekrutan tidak resmi, di mana mereka dijanjikan pekerjaan legal di luar negeri melalui agen yang tidak terdaftar. Setelah tiba di Kamboja, para korban disebut dipaksa bekerja dalam lingkungan tertutup di pusat penipuan daring yang dijalankan oleh sindikat lintas negara. Dalam kasus terbaru di Chrey Thum, kericuhan terjadi saat para pekerja berusaha keluar secara massal menyusul kabar bahwa otoritas Kamboja mulai melakukan razia di kompleks tempat mereka ditahan. Beberapa dari mereka dilaporkan mencoba memanjat pagar dan menerobos penjagaan untuk melarikan diri, yang kemudian memicu bentrokan fisik antara pekerja dan aparat keamanan setempat.
Kondisi para WNI yang ditahan cukup beragam. Menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Phnom Penh, terdapat indikasi bahwa sebagian dari mereka mengalami kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi selama berada di bawah kendali sindikat. Sebagian lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum, apakah sebagai korban perdagangan orang atau pelaku pelanggaran hukum. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri saat ini sedang mengupayakan akses kekonsuleran dan meminta otoritas Kamboja agar proses hukum dijalankan secara adil. Pihak keluarga para WNI juga mulai mengajukan laporan ke berbagai lembaga perlindungan pekerja migran, dengan harapan pemerintah segera memulangkan mereka ke tanah air setelah proses klarifikasi selesai.
BACA JUGA: Perpres Tata Kelola BGN Selesai, BGN: Tinggal Bagi
Berdasarkan hasil koordinasi awal antara KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja, mayoritas dari 97 WNI yang ditahan memiliki keterkaitan dengan pusat operasi penipuan daring yang diduga dijalankan oleh jaringan kriminal transnasional. Para WNI ini disebut direkrut melalui media sosial dan platform online oleh agen tidak resmi dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi sebagai staf IT atau customer service. Namun, sesampainya di lokasi, mereka justru dipaksa bekerja di pusat scam yang beroperasi dengan menargetkan korban dari berbagai negara, termasuk Eropa dan Asia Tenggara. Beberapa WNI dilaporkan tidak memiliki kontrol atas ponsel pribadi, paspor disita, dan mengalami pembatasan kebebasan bergerak ciri umum dari praktik perdagangan manusia.
Kementerian Luar Negeri RI mencatat bahwa sepanjang 2025, terdapat peningkatan signifikan kasus WNI yang terjebak dalam sindikat serupa di wilayah perbatasan Kamboja-Vietnam dan Kamboja-Thailand. Pemerintah Indonesia terus mendesak pemerintah Kamboja untuk memberikan akses hukum yang adil dan membedakan antara korban dan pelaku kejahatan. Di dalam negeri, pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperkuat kampanye edukasi dan membuka pos pengaduan untuk mencegah pengiriman WNI ke negara-negara rawan eksploitasi. Sejauh ini, beberapa WNI yang berhasil dideportasi dari kasus serupa juga mengungkap pola eksploitasi yang sistematis, mulai dari kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga jam kerja ekstrem tanpa bayaran.
BACA JUGA: Air Hujan Mikroplastik Berbahaya, BRIN Imbau Jangan Konsumsi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri terus menjalin koordinasi intensif dengan otoritas Kamboja untuk memastikan proses hukum terhadap WNI yang ditahan berlangsung adil dan transparan. Tim perlindungan WNI dari KBRI tidak hanya memantau kondisi fisik para tahanan, tetapi juga mendata status hukum masing-masing individu, apakah sebagai korban, saksi, atau pelaku. Pemerintah juga menyampaikan nota diplomatik kepada Kamboja agar memprioritaskan prinsip non-refoulement, yakni tidak mengembalikan korban perdagangan manusia ke situasi yang membahayakan keselamatan mereka. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen regional ASEAN dalam menangani kejahatan lintas negara, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi digital.
Di dalam negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum memperluas sosialisasi mengenai bahaya lowongan kerja ilegal di luar negeri. Melalui kampanye digital dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah menargetkan kalangan muda dan masyarakat desa sebagai kelompok paling rentan terhadap modus perekrutan tidak sah. Selain itu, hotline aduan dan kanal pelaporan online terus dioptimalkan untuk mengidentifikasi potensi pengiriman tenaga kerja ilegal sedini mungkin. Pemerintah menekankan bahwa proses perekrutan harus melalui prosedur resmi yang diawasi langsung oleh lembaga berwenang guna menghindari kasus serupa terulang.