NarayaPost – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, anggaran penanganan bencana, termasuk untuk pemulihan pasca-bencana di Sumatera, cukup.
Sehingga, tidak perlu mengalihkan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah, kata Purbaya, telah menyiapkan alokasi anggaran penanganan bencana sebesar Rp60 triliun.
“Uangnya sudah cukup Rp60 triliun kita sediakan,” katanya saat ditanya soal permintaan anggota DPR agar anggaran MBG dialihkan untuk pemulihan pasca-bencana Sumatera, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Kata Purbaya, kebutuhan riil yang diajukan saat ini untuk memulihkan Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara pasca-banjir bandang, baru mencapai sekitar Rp51 triliun.
Dengan ketersediaan anggaran tersebut, Purbaya menyebut pemerintah tetap berkomitmen menjalankan Program MBG sesuai rencana.
BACA JUGA: Makan Bergizi Gratis Tak Diantar ke Rumah Saat Libur Sekolah
Ia menyatakan tidak ada kebijakan untuk mengganggu atau memindahkan anggaran MBG, karena kebutuhan pembiayaan penanganan bencana sudah terakomodasi dalam pos anggaran yang ada.
“Jadi cukup, jadi kami tidak akan mengganggu (program) MBG-nya,” tegasnya.
Sejumlah anggota DPR mengusulkan pengalihan sebagian anggaran MBG untuk mempercepat penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menilai, pendistribusian MBG di masa libur sekolah berisiko tidak efektif, sehingga dananya lebih mendesak untuk dialokasikan pada pemulihan gizi pengungsi serta perbaikan fasilitas kesehatan di daerah terdampak bencana.
Menanggapi usulan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, keputusan perubahan peruntukan anggaran merupakan kewenangan penuh presiden dan Kementerian Keuangan.
Meski terdapat dorongan pengalihan dana untuk keadaan darurat, BGN saat ini tetap menjalankan skema program MBG selama masa libur sekolah, guna memastikan target serapan anggaran tetap terpenuhi sesuai rencana awal.
Akan Usut Pidana
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan mulai mengusut pidana terkait bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Januari 2026.
“Nanti Januari akan mulai proses ke identifikasi mengenai yang sudah kami pastikan pidana,” ungkap Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, satgas meneliti berbagai aspek, seperti proses perizinan dan penyimpangan.
Hasilnya, ditemukan indikasi pidana dan temuan tersebut akan ditindaklanjuti pada Januari tahun depan.
“Ada tahap lanjutan. Nanti kami akan proses,” ucapnya.
Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan terkait bencana banjir bandang di tiga provinsi tersebut.
BACA JUGA: Prabowo: Anggaran Penanganan Bencana Hasil Saya Dimaki
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat, bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa.
Banjir yang besar diduga akibat alih fungsi lahan yang masif di hulu daerah aliran sungai (DAS), bertemu dengan curah hujan yang tinggi, sehingga berdampak pada hilangnya tutupan vegetasi di hulu DAS.
Akibatnya, daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan.
Satgas PKH akan melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek yang terindikasi berkontribusi dalam banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Investigasi itu akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri, guna menyelaraskan langkah serta menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif, sesuai ketentuan hukum. (*)