NarayaPost – Politisi Gerindra, Rahayu Saraswati mundur dari Anggota DPR RI. Rahayu mengungkapkan itu dalam unggahan melalui akun Instagramnya. Menurutnya, ia pernah melontarkan kata-kata yang menyakiti rakyat pada Februari lalu, dan ramai dibahas saat Agustus 2025 baru-baru ini.
“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI Fraksi Gerindra,” ungkap Rahayu seperti dikutip NarayaPost pada Rabu, (10/9/2025).
Ia pun menyadari bahwa ada video pernyataannya, dibuat pada Februari 2025 lalu. Namun, video itu baru ramai diperbincangkan masyarakat pada Agustus 2025.
BACA JUGA: Yusril: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, MK Sudah Tegas
“Oleh sebab itu, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya,” imbuh Rahayu yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.
Meski menyatakan mundur, ia tetap berharap agar diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas akhir. Tugas akhir itu ialah pembahasan pengesahan RUU Kepariwisataan. Yang mana, itu merupakan produk legislasi Rahayu di Komisi VII.
Tidak hanya itu, ia menegaskan akan terus turun ke tengah masyarakat untuk menyelesaikan berbagai masalah. Pun, dana dapil yang ada di rekening akan tetap digunakan Rahayu untuk mendukung serta melayani keinginan warga.
“Sisa dana yang masih ada di rekening khusus untum Dapil. saya akan terus memberikan bantuan alat kesehatan, pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan sebisanya mendukung pemberdayaan anak-anak muda di Dapil saya sampai dana tersebut habis,” terangnya.
Di akhir, Rahayu tetap berkomitmen berjuang melawan perdagangan orang, pengelolaab sampah berkelanjutan serta isu krisis iklim termasun energi terbarukan, pemberdayaan anak-anak muda Indonesia sampai keterwakilan perempuan melalui semua organisasi yang ia pimpin maupun yang sedang ia rintis.
Ia berpesan kepada sindikat perdagangan orang. Pesan itu adalah ‘this is not the end’. “Kepada para sindikat perdagangan orang, this is not the end,” pungkas Rahayu.
Di dalam konteks hukum, ada mekanisme tertentu yang mengatur mundurnya seorang wakil rakyat. Tentu, tidak seperti jabatan lain, posisi DPR diatur dalam undang-undang dan tata tertib lembaga legislatif.
Pembahasan mengenai mundurnya Anggota DPR menarik untuk dibahas. Sebab, dari sisi kondisi politik nasional, aturan maupun dampak. Semuanya menjadi terdampak.
Sebelum membahas mengenai mundurnya DPR, perlu dipahami bahwa DPR sebagai institusi tentu berbeda dengan DPR yang berstatus sebagai anggota.
Secara pembahasan lembaga, DPR tidak bisa dibubarkan atau mundur. Dalam buku Studi Konstitusi UUD 1945 Dan Sistem Pemerintahan, Wira Atma Hajri (2018), ini jhva sudah ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945.
Pasal itu berbunyi “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubatkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dengan ini. maka masa jabatan DPR akan terus berjalan hingga periode berakhir, demi menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan.
Akan tetapi, dalam konteks individu, anggota DPR bisa mengundurkan diri. Pun, menurut istilah hukum, ini disebut dengan pemberhentian antarwaktu (PAW). Ketentuan ini diatur dslam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta perubahannya (UU No. 2 Tahun 2018 dan UU No.13 Tahun 2019), khusus pada Pasal 239-244.
Anggota DPR bisa mundur dari kursi dengan tiga alasan utama. Meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan karena alasan tertentu.
BACA JUGA: Gudang Garam Soroti Rokok Murah Ilegal & Cukai Tinggi
Isu terkait kerusuhan beberapa waktu belakangan akibat pernyataan pemerintah tidak hanya mengundang kerusuhan di Indonesia. Di berbagai negara lain, ada banyak pejabat-pejabat yang mundur dari kursi usai merasa kurang berperan melayani masyarakat.
Langkah Rahayu Saraswati mundur dari kursi DPR seharusnya bisa membuat masyarakat lega. Sebab, beberapa poin yang diinginkan masyarakat terkait dengan demonstrasi salah satunya tertuju pada evaluasi anggota DPR. Bahkan, pihak internal partai juga banyak mencoret anggota yang dinilai bermasalah.
Hal yang sama terjadi dalam langkah Presiden Prabowo Subianto. Prabowo melakukan reshuffle kabinet beberapa hari lalu imbas menteri yang bekerja pada eranya dinilai kurang maksimal. Dalam reshuffle itu, ada lima menteri kabinet yang diganti oleh Prabowo.