NarayaPost – Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menghasilkan keputusan yang mengejutkan. Dalam rapat yang dipimpin Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, Syuriah meminta Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU dalam waktu tiga hari. Desakan ini tertuang dalam risalah resmi yang ditandatangani Rais Aam dan dua wakilnya serta dihadiri lebih dari separuh anggota Syuriah.
BACA JUGA : Eropa Siapkan Usulan Damai Tandingan untuk Rusia-Ukraina
Kegiatan AKN NU mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional telah melanggar dan bertentangan dengan nilai serta ajaran PBNU. Kegiatan itu disebut sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan NU.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Keputusan Syuriah yang meminta Gus Yahya mundur dari Ketum PBNU, secara cepat memicu reaksi dari berbagai pihak.
“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul, Jumat (21/11/2025).
Di sisi lain, perbedaan pandangan antara Syuriah dan Tanfidziyah kali ini juga menunjukkan adanya ketegangan internal yang sebelumnya jarang muncul ke permukaan. Struktur PBNU sendiri terdiri dari dua unsur penting, yaitu Syuriah yang memiliki otoritas keagamaan dan fatwa, serta Tanfidziyah yang menjalankan fungsi eksekutif atau kepengurusan harian. Ketika Syuriah mengeluarkan keputusan besar menyangkut ketua umum Tanfidziyah, hal ini memberikan sinyal bahwa persoalan yang terjadi dinilai cukup serius.
Sementara itu, publik menunggu apakah Gus Yahya akan menanggapi desakan tersebut secara terbuka atau melalui mekanisme internal. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan mengenai permintaan mundur tersebut. Situasi ini menjadi perhatian para kader di tingkat wilayah hingga cabang, yang selama ini mengikuti perkembangan organisasi dengan cermat.
Dalam beberapa hari ke depan, dinamika internal PBNU diperkirakan akan semakin menguat. Tenggat waktu tiga hari untuk Gus Yahya mundur dari Ketum PBNU yang diberikan Syuriah dinilai menjadi momen penentu bagi arah organisasi ke depan. Jika tidak ada kesepakatan internal, kemungkinan muncul langkah-langkah lanjutan dari Syuriah seperti yang disebut dalam risalah. Namun jika tercapai kompromi, kondisi ini dapat menjadi momentum evaluasi internal yang konstruktif.
BACA JUGA : Pembela HAM Bakal Dapat Kekebalan Hukum
Bagi warga NU, baik di perkotaan maupun pedesaan, wacana ini menunjukkan pentingnya menjaga kesatuan organisasi. Sejumlah tokoh mengingatkan bahwa perjalanan PBNU selama hampir satu abad tidak pernah lepas dari dinamika internal, namun organisasi tetap berdiri kokoh karena selalu mengutamakan musyawarah dan adab dalam menyelesaikan perbedaan.
Pada akhirnya, apa pun hasil dari dinamika ini, publik berharap para pemimpin PBNU mampu menempatkan kepentingan organisasi dan umat sebagai prioritas utama. NU bukan hanya organisasi keagamaan, tetapi juga rumah besar yang dihormati jutaan warga di Indonesia. Setiap proses pengambilan keputusan harus dilakukan dengan bijak, bertahap, dan menjaga marwah organisasi. Para ulama dan pengurus menyadari bahwa langkah apa pun yang diambil akan memiliki dampak panjang bagi masa depan NU dan masyarakat luas.