NarayaPost – Hukum di Indonesia kerap mendapat stigma negatif. Istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” sudah menjadi persepsi publik selama bertahun-tahun. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya terobosan baru dalam dunia hukum melalui pendekatan Restorative Justice. Konsep ini memberi warna berbeda karena berfokus pada pemulihan korban, bukan sekadar menghukum pelaku.
Salah satu figur yang konsisten menggaungkan pendekatan ini adalah Jaksa Esterina Nuswarjanti. Selama lebih dari 20 tahun kariernya di kejaksaan, ia menolak pandangan bahwa hukum hanya berfungsi menghukum masyarakat kecil. Baginya, di balik setiap perkara selalu ada sisi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.
“Tidak selamanya hukum itu menakutkan. Justru, dengan restorative justice, hukum bisa menjadi jembatan yang mengembalikan keadilan dan harmoni,” ungkap Esterina dalam sebuah wawancara.
BACA JUGA : Tim Reformasi Kepolisian Akan Segera Dibentuk, Ada Siapa Saja?
Secara sederhana, restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan kondisi seperti semula. Dalam sistem ini, pelaku, korban, dan masyarakat duduk bersama mencari solusi damai. Berbeda dengan vonis penjara, fokus utamanya adalah memulihkan hubungan sosial serta memastikan korban merasa dihargai.
Model ini banyak diterapkan di berbagai negara maju, termasuk Kanada dan Selandia Baru. Indonesia sendiri mulai serius mendorongnya sejak Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman implementasi Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Esterina menuturkan salah satu kasus yang paling berkesan dalam kariernya. Seorang penggali kubur nekat mencuri motor tua keluaran 1993 karena terdesak kebutuhan biaya sekolah anaknya. Meski tergolong tindak pidana, korban akhirnya berbesar hati memaafkan karena motor masih dalam kondisi utuh dan dikembalikan.
“Kalau hanya dituntut dan dipenjara, pelaku ini bisa kehilangan masa depan. Tapi dengan restorative justice, korban merasa dihargai dan pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri,” jelas Esterina.
Kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua perkara harus berakhir di balik jeruji besi. Restorative justice justru memberi kesempatan bagi masyarakat kecil yang melakukan kesalahan karena kondisi mendesak, bukan karena niat jahat.
Konsep restorative justice diharapkan dapat mengikis stigma hukum yang “tajam ke bawah”. Selama ini, masyarakat sering menilai bahwa rakyat kecil lebih mudah dipidana, sementara kasus besar yang melibatkan elite justru sering lolos.
Dengan pendekatan pemulihan, kejaksaan ingin menunjukkan bahwa hukum juga bisa humanis dan berpihak pada keadilan substantif. Langkah ini sekaligus memperkuat supremasi hukum sebagai pondasi negara hukum demokratis.
Meski menjanjikan, penerapan restorative justice tidak mudah. Ada beberapa tantangan yang dihadapi:
Selain itu, aparat penegak hukum juga dituntut memiliki empati dan kepekaan sosial, agar mampu menilai setiap kasus secara proporsional.
Jika diterapkan secara konsisten, restorative justice memberi manfaat besar:
Dengan demikian, restorative justice menjadi solusi yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memperkuat resiliensi sosial di tengah masyarakat.
Kejaksaan Agung bersama jajaran kejaksaan negeri di berbagai daerah kini aktif mengkampanyekan restorative justice. Melalui program edukasi publik, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.
Program ini juga membuka ruang dialog agar masyarakat melihat institusi kejaksaan tidak lagi menakutkan, melainkan mitra masyarakat dalam menegakkan keadilan.
BACA JUGA : Korupsi Izin Tambang, KPK Tetapkan Putri Eks Gubernur Kaltim
Restorative justice bukan sekadar konsep, melainkan upaya nyata menghadirkan hukum yang lebih humanis. Kisah-kisah yang dibagikan Jaksa Esterina Nuswarjanti menjadi bukti bahwa keadilan tidak selalu harus identik dengan vonis penjara.
Dengan penerapan yang konsisten, pendekatan ini bisa menghapus stigma hukum tajam ke bawah dan membangun citra kejaksaan yang lebih dekat dengan masyarakat. Restorative justice adalah jalan menuju hukum yang adil, humanis, dan bermartabat.