Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ray Rangkuti: Pengetahuan Berhadap-hadapan dengan Hukum

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu, adalah cara lama Jokowi menghadapi kritik. Foto: Yaspen Martinus
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost, Tangerang Selatan – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai, langkah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), adalah cara lama Presiden ke-7 RI itu menghadapi kritik.

Itu cara Jokowi dari dahulu menghadapi kritik, dengan melapor ke polisi.”

“Tentu dalil-dalilnya mereka bisa cari, pnecemaran nama baik lah, hoaks lah, macam-macam,” ujar Ray kepada NarayaPost di Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (8/11/2025).

Kedelapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster.

BACA JUGA: Prabowo Subianto: Saya Tidak Takut Jokowi

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.

Mereka dijerat pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang ITE.

Menurut Ray, mestinya apa yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs, harus didebat dengan pengetahuan.

“Sehingga dengan begitu orang bertanding pengetahuan.”

“Nah, masalahnya itu tadi, ini pengetahuan berhadap-hadapan dengan hukum, itulah yang terjadi.”

“Apalagi seperti kita ketahui, Kapolri yang sekarang adalah orangnya Pak Jokowi,” tutur pemilik nama asli Ahmad Fauzi itu.

Kasus ini bermula ketika Jokowi dan tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu.

Empat Laporan

Dari enam laporan polisi yang masuk, empat di antaranya naik status dari penyelidikan ke penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut.

Laporan pertama berasal dari pengaduan langsung Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.

Tiga laporan lainnya berasal dari kepolisian resor (Polres) yang kemudian diambil alih oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memastikan penanganan perkara kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, murni proses penegakan hukum.

“Kami tegaskan, penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum.”

BACA JUGA: Amran Sulaiman Gugat Tempo Rp200 Miliar Dinilai Upaya Pembungkaman dan Pembangkrutan Media

“Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” tutur Asep saat konferensi pers.

Dia pun mengimbau masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” imbaunya.

Asep juga mengajak masyarakat menjaga suasana yang sejuk, aman, dan tertib, agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif.

Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like