NarayaPost – Wakil Ketua Riset Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mengatakan, ruang sipil di Indonesia kian sempit, dan demokrasi Indonesia dalam ancaman.
Beberapa lembaga riset internasional seperti The Economist Intelligence Unit (EIU), ungkap Arif, mencatat skor indeks demokrasi Indonesia terus menurun, hingga mencapai angka 6,44 pada 2024.
Angka ini menurun dibandingkan skor pada 2022 di level 6,71.
Skor kebebasan pers juga merosot tajam di level 127 dari 180 negara, pada 2025.
Indeks negara hukum pun ikut melemah, akibat lemahnya pembatasan kekuasaan pemerintah dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Setahun terakhir, kata Arif, kemerdekaan sipil menyempit bukan hanya di sektor kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi, tapi juga pers dibungkam.
“Kemerdekaan akademik dirampas, kampus diintervensi, mimbar akademik direpresi, yang terjadi di berbagai tempat,” ujar Arif saat memaparkan Catatan Akhir Tahun YLBHI dan Laporan Situasi Hukum dan HAM 2025 dengan tema Menebas yang Tersisa: Perusakan Sistematis Sisa-sisa Amanat dan Semangat Reformasi Indonesia, di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Tak cuma itu, lanjut Arif, aktivitas bedah buku juga dibubarkan, dan kegiatan kesenian dibatasi.
“Seperti pameran lukisan yang menggambarkan oligarki menjilat Jokowi dan Jokowi melindungi oligarki.”
“Lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar dari Band Sukatani dilarang, juga ada pertunjukan teater gagal digelar karena dianggap membahayakan rezim,” imbuh Arif.
Tak hanya serangan fisik terhadap aktivis demokrasi, serangan digital pun terjadi selama setahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Bumu.
Situs YLBHI misalnya, kata Arif, pernah diretas, dan akun TikTok LBH Surabaya dan Jakarta di-banned.
BACA JUGA: KontraS: Situasi HAM di Indonesia Menunjukkan Kemunduran
“Termasuk ketua umum kami, nomor ponselnya disebarkan, dengan hoaks dia adalah salah satu anggota DPR yang joget-joget, sehingga akhirnya dikirimi banyak pesan hinaan,” ungkap Arif.
Menurut Arif, minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan juga masih terjadi di rezim Prabowo, seperti revisi UU TNI dan UU KUHAP.
“Meninggalkan kedaulatan rakyat, menyisihkan suara publik.”
“Dan akhirnya undang-undang yang lahir tidak berpihak pada HAM dan kepentingan masyarakat,” tutur Arif.
Hari ini, kata Arif, kritik dianggap kejahatan.
Sehingga, upaya warga mengoreksi pemerintah justru dihadapi dengan pembungkaman dan ancaman pidana.
Tidak adanya oposisi di DPR saat ini, lanjut Arif, menjadi tantangan tersendiri, sehingga akhirnya masyarakat yang berperan menjadi oposisi, dan pengawasan menjadi lemah dan tidak efektif.
Lembaga pengawas negara seperti KPK, Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi Yudisial, menurut Arif, juga semakin lemah fungsinya.
“Ini bukan tanpa sebab, tapi bagian dari kerangka sistematik untuk menebas mandat reformasi,” cetus Arif.
YLBHI mencatat, ada 58 kasus serangan terhadap aktivis pembela HAM, menggunakan proses hukum, baik perdata maupun pidana, sepanjang 2024-2025.
Kriminalisasi menjadi taktik dominan dalam pola serangan sistematis terhadap pembela HAM di Indonesia, yang didorong oleh konflik sumber daya alam dan pembatasan kebebasan sipil.
Modusnya, kata Arif, menggunakan pasal karet seperti pasal penghasutan di KUHP, dan pasal-pasal dalam UU ITE.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi isu pemicu utama kekerasan dan kriminalisasi pembela HAM di Indonesia, yakni sebanyak 31 kasus, disisul konflik sumber daya alam sebanyak 25 kasus.
Target yang rentan dikriminalisasi adalah petani, masyarakat adat, aktivis, mahasiswa, dan pengacara publik.
Pelaku utama serangan terhadap aktivis pembela HAM itu, papar Arif adalah polisi, TNI, dan korporasi, terutama dalam kasus sengketa lahan.
Pandemi Militer
YLBHI juga menyoroti munculnya pandemi militer, yakni bangkitnya kembali peran TNI di ranah sipil, yang mengancam mandat reformasi 1998 dan supremasi sipil.
“Mandat reformasi 1998 ada tujuh, salah satunya hapuskan dwifungsi ABRI.”
“Hari ini muncul formula baru, bukan dihapus tapi diganti dengan multifungsi TNI-Polri, dan ini mengancam supremasi sipil yang membahayakan demokrasi,” ulas Arif.
YLBHI mencatat ekspansi struktur militer skala besar, dan keterlibatan di ranah sipil, dengan rencana penambahan 22 Kodam baru, 100 batalyon teritorial, dan kompi produksi.
TNI juga terlibat langsung dalam program pemerintah, seperti mengurus program makan bergizi gratis (MBG), food estate, hingga pembelian gabah untuk Bulog.
TNI juga menguasai lahan dan posisi strategis.
“Satgas pimpinan TNI menyita 3,3 hektare lahan, dan 11 menteri di Kabinet Merah Putih berlatar belakang militer,” ucap Arif.
Keterlibatan TNI di ranah sipil ini mengancam reformasi dan demokrasi.
Karena, kata Arif, semakin besar kontrol militer atas ekonomi, maka semakin terisolasi dari kontrol sipil.
Konsep ini dikenal sebagai khaki capital yang mengikis supremasi sipil.
Keterlibatan TNI di ranah sipil juga mengkhianati mandat reformasi 1998, dan berisiko merusak profesionalisme TNI dan institusi demokrasi.
“Risiko impunitas hukum pun meningkat.”
“Peradilan militer yang belum direformasi menyulitkan pertanggungjawaban hukum,” tambah Arif.
Padahal, papar Arif, TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000, saat Polri dipisahkan dari ABRI, cita-citanya adalah TNI yang profesional, yang mengurus pertahanan, dan tidak berbisnis serta berpolitik.
“Tapi hari ini, TNI justru dibawa ke wilayah pollitik dan bisnis oleh presiden,” cetus Arif.
Lingkaran Setan Konflik dan Pelanggaran HAM di Papua
YLBHI mencatat ada 83.177 personel TNI dan Polri di Papua saat ini, tanpa ada status yang jelas, seperti darurat militer misalnya.
Dari jumlah total 83.177 personel, 56.517 di antaranya adalah TNI, dan 26.660 sisanya personel Polri.
Imbas dari pengerahan besar-besaran aparat TNI dan Polri itu, sebanyak 10.261 warga sipil harus mengungsi karena konflik di sepanjang 2025.
Pembungkaman ruang demokrasi juga terjadi di Papua, seperti teror terhadap jurnalis, serta aktivis politik dikriminalisasi menggunakan pasal makar.
Perampasan tanah adat juga terjadi Papua, untuk kepentingan proyek food estate dan tambang nikel, yang mengancam hak dan lingkungan masyarakat adat.
Teror terhadap mahasiswa Papua di luar Papua juga marak terjadi.
“Mereka mengalami intimidasi, rasisme, dan ancaman,” beber Arif.
YLBHI lantas merekomendasikan pemerintah membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR), yang dimungkinkan dalam Undang-undang Otonomi Khusus Papua, untuk menyelesaikan akar persoalan politik, dan memutus siklus kekerasan di Papua.
Reformasi Polri Mendesak
YLBHI menilai masalah sistemik di Polri adalah kewenangan yang terlalu luas dan pengawasan tumpul, baik di internal maupun eksternal.
Lalu, menjadi alat kekuasaan dan bisnis, serta kultur militerisme, brutalitas, dan impunitas.
Kekerasan, penyiksaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan terus terjadi, tanpa pertanggugjawaban hukum.
Solusi yang ditawarkan YLBHI adalah reformasi mendesak, yang meliputi demiliterisasi dan depolitisasi Polri.
Caranya, ubah sistem rekrutmen dan pendidikan, serta hentikan rangkap jabatan polisi aktif di lembaga sipil.
Solusi kedua adalah perkuat sistem pengawasan, dengan memperbaiki pengawasan internal dan membentuk lembaga pengawas eksternal yang independen dan berwenang.
Ketiga, restrukturisasi kewenangan dan audit anggaran.
Caranya, pisahkan beberapa fungsi Polri, lalu buat pengelolaan anggaran menjadi transparan dan akuntabel.
Solusi keempat, perbaiki aturan main penegakan hukum, dengan merevisi KUHAP untuk memperkuat mekanisme check and balances, bukan justru memperluas diskresi polisi.
Konflik Agraria
Wakil Ketua Advokasi YLBHI Edy Kurniawan mengungkapkan, ada 94 kasus konflik lahan di Indonesia, sepanjang 2025.
Dari jumlah kasus itu, sebanyak 376.017 hektare lahan terdampak, mulai dari proyek strategis nasional (PSN), perkebunan, pertambangan, energi, kehutanan, hingga pesisir.
Sebanyak 91.938 jiwa menjadi korban konflik lahan, dan ada 71 tindak kekerasan dan kriminalisasi.
PSN menjadi sektor yang berdampak paling luas terhadap perampasan ruang hidup publik, dengan merebut 177.487 hektare lahan dengan 20 kasus di sepanjang 2025, dan berdampak terhadap 43.628 jiwa.
“Juga ada enam insiden kekerasan dan kriminalisasi di sektor PSN,” kata Edy.
Menurut YLBHI, penggusuran lahan menjadi taktik utama pola umum perampasan ruang hidup, yakni sebanyak 124 kasus di 2025.
Lalu, kekerasan dan kriminalisasi menjadi pola dominan kedua.
Ancaman Hak Buruh
Sebanyak 2.005 buruh kena PHK akibat UU Cipta Kerja, berdasarkan data kasus yang ditangani LBH se-Indonesia pada periode Januari 2024 hingga Mei 2025.
YLBHI juga menyoroti nominal pesangon menurun drastis, yang melemahkan perlindungan finansial buruh saat kehilangan pekerjaan.
Fleksibilitas pasar kerja juga meningkat.
Sistem kontrak seperti PKWT hingga lima tahun dan outsourcing, kini lebih longgar.
YLBHI melihat ada politik upah murah yang dilakukan rezim saat ini.
Indikatornya adalah formula upah minimum diubah, dan hanya memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kebutuhan hidup layak juga dihapus.”
“Perhitungan upah tidak lagi didasarkan pada survei kebutuhan riil buruh di pasar,” jelas Edy.
Indikator lainnya adalah daya beli buruh yang melemah.
Terjadi ketimpangan antara pendapatan yang diterima, dengan biaya kebutuhan harian.
Bukan Sekadar Laporan
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, tema Menebas yang Tersisa pada laporan tahun ini, merupakan bentuk kritik terhadap berbagai kebijakan negara yang dinilai merusak tatanan demokrasi dan lingkungan hidup.
“Catatan Akhir Tahun bukan sekadar laporan, tapi pembacaan kritis atas apa yang terjadi selama setahun terakhir di berbagai wilayah Indonesia,” ucap Isnur.
Tema yang diangkat, katanya, mencerminkan situasi yang semakin memburuk, terutama dalam hal supremasi sipil dan perlindungan lingkungan.
Menurut Isnur, kerusakan terhadap demokrasi dan sistem ketatanegaraan bukanlah hal baru.
Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak era pemerintahan sebelumnya.
Namun, di bawah pemerintahan saat ini, kondisi tersebut justru semakin memburuk.
BACA JUGA: Pemberantasan Korupsi Masih Sekadar Janji
“Yang tersisa dari amanat reformasi seperti pengembalian supremasi sipil dan mandat militer kembali ke barak, bukannya dirapikan, malah dihancurkan lebih parah,” ulasnya.
YLBHI juga menyoroti meningkatnya praktik militerisme dalam berbagai proyek pembangunan, seperti food estate, program MBG, dan Koperasi Merah Putih.
Kata Isnur, militer digunakan sebagai alat untuk mengamankan kepentingan korporasi, yang berdampak langsung pada masyarakat sipil.
“Masyarakat kini berhadapan bukan hanya dengan perusahaan, tapi juga dengan militer,” katanya.
Salah satu temuan mencolok dalam laporan YLBHI berasal dari Merauke, di mana masyarakat menolak pembangunan food estate yang dikawal oleh aparat militer.
“Warga diintimidasi dengan ancaman senjata.”
“Ada tentara yang berkata, ‘kau minggir atau kutembak’,” ungkap Isnur.
Isnur juga menyoroti kerusakan lingkungan yang semakin masif dalam satu dekade terakhir, termasuk sepanjang tahun ini.
Penggundulan hutan dan perusakan alam terjadi secara sistematis, melanjutkan pola yang sudah berlangsung sejak Orde Baru.
“Penebasan ini bukan hanya soal demokrasi, tapi juga soal pohon, hutan, dan gunung yang terus dirusak,” terangnya.
YLBHI melihat degradasi lingkungan terjadi merata di seluruh penjuru negeri, dari Aceh hingga Papua.
Kerusakan yang terjadi bukan hanya akibat kelalaian, tetapi juga bagian dari kebijakan yang disengaja.
“Papua yang selama ini masih terjaga, kini akan dihabisi dan ditebas.”
“Presiden sendiri menyampaikan Papua akan ditanami sawit secara masif.”
“Judul ‘Menebas yang Tersisa’ adalah pengingat kita harus memalingkan wajah ke seluruh penjuru alam Indonesia,” cetus Isnur.
Pada periode 1 November 2024-31 Oktober 2025, YLBHI/LBH menangani 3.035 kasus yang mencakup layanan konsultasi hukum dan advokasi litigasi hukum, serta advokasi litigasi maupun non-litigasi.
Kasus paling banyak yang diadvokasi terkait kriminalisasi terhadap pembela HAM.
Isnur mengatakan data yang digunakan sudah teruji di lapangan.
Peluncuran catahu setiap akhir tahun ini merupakan tradisi YLBHI/LBH sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sebagai basis analisa, data, dan realita untuk melangkah di tahun depan. (*)