RUU Pemilu Akan Segera Dibahas, Siapa Saja yang Diundang?

Ilustrasi Pelaksanaan Pemilu, memilih calon kandidat yang diinginkan dalam kotak suara.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Ketua Komisi II DPR Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu secara formal ditargetkan mulai Juli atau Agustus mendatang. Target tersebut akan dijalankan setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rampung disusun dan kerangka normatif RUU Pemilu difinalisasi.

“Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh DIM disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun,” ujar Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua langkah utama yang telah dilakukan Komisi II DPR dalam rangka mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu. Pertama, membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kepemiluan.

BACA JUGA: Indonesia Siap Kirim 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi

RUU Pemilu Dibahas Bersama Sejumlah Stakeholders

Menurut Rifqi, pihaknya secara aktif mengundang sejumlah stakeholders, baik individu maupun lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu pemilu dan demokrasi. Keterlibatan mereka dinilai penting untuk membahas berbagai persoalan krusial dalam sistem pemilu nasional sekaligus merumuskan desain kepemiluan yang lebih baik ke depan.

“Kami secara aktif mengundang sejumlah stakeholders kepemiluan, baik itu individu maupun lembaga-lembaga yang peduli dengan kepemiluan dan demokrasi, untuk bicara soal isu-isu krusial pemilu kita dan desain kepemiluan yang kita butuhkan dalam konteks pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses pelibatan publik tersebut akan terus dilanjutkan setelah masa reses berakhir. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam proses legislasi. Rifqi memastikan bahwa berbagai pandangan dan gagasan yang dihimpun akan menjadi bagian penting dalam penyusunan DIM dan kerangka normatif RUU Pemilu.

“Insyaallah setelah pembukaan masa reses, hal ini juga akan kami lanjutkan untuk memastikan partisipasi bermakna tersebut. Kami pastikan pikiran dan pandangan mereka akan menjadi bagian dari penyusunan DIM dan kerangka normatif RUU Pemilu yang akan kami bahas,” ujarnya.

Tugaskan Badan Keahlian DPR Susun Draf RUU Pemilu

Langkah kedua yang ditempuh adalah menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Penyusunan dua dokumen tersebut dinilai memerlukan landasan ilmiah serta argumentasi hukum yang kuat, sehingga proses pembahasan di tingkat panitia kerja nantinya dapat berjalan lebih efektif.

“Yang kedua, saat ini kami juga menugaskan kepada Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun draf naskah akademik dan draf RUU tersebut,” kata Rifqi.

Ia menambahkan, sebelum pembahasan resmi dimulai, Komisi II akan terlebih dahulu menghimpun sebanyak mungkin pandangan dari para pemangku kepentingan. Dengan cara itu, diharapkan saat panitia kerja pembahasan RUU Pemilu digulirkan, prosesnya tidak lagi memakan waktu terlalu panjang karena telah didahului proses pengayaan substansi.

Undang Partai Non-Parlemen

Selain melibatkan para ahli dan organisasi masyarakat sipil, Komisi II juga berencana mengundang partai politik non-parlemen untuk memberikan masukan terkait desain kepemiluan. Nantinya, DIM akan disampaikan kepada seluruh partai politik, termasuk delapan partai yang memiliki kursi di Komisi II DPR dan terefleksi dalam delapan fraksi.

BACA JUGA: SMA Unggul Garuda, Kebijakan Era Kolonial di Negara Merdeka

“Daftar Inventarisasi Masalah nanti juga akan kami sampaikan kepada seluruh partai-partai politik yang ada di Komisi II DPR RI untuk mendapatkan catatan dari para pimpinan partai-partai politik tersebut,” ujar Rifqi.

Terkait partai politik non-parlemen, ia memastikan bahwa hal tersebut telah menjadi perhatian Komisi II. Pada waktunya, mereka akan diundang untuk menyampaikan pandangan mengenai desain sistem pemilu ke depan sesuai perspektif masing-masing.

Dengan rangkaian langkah tersebut, Komisi II berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat berlangsung lebih terstruktur, partisipatif, dan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like