Sertifikat Halal Akan Diberikan Gratis untuk Sejumlah UMK 2026

Sertifikat Halal MUI.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menggratiskan sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun 2026.

Haikal menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober tahun depan.

Pemerintah Berikan Sertifikat Halal untuk UMK

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” ujar Haikal, sebagaimana dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Elite Partai Kumpul di Rumah Dinas Bahlil, Bahas Apa?

Ia menambahkan, pada tahun 2025 pemerintah juga telah menetapkan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta untuk pelaku UMK, yang telah direalisasikan oleh BPJPH. Hingga Selasa, tercatat sebanyak 10,9 juta produk telah mengantongi sertifikat yang diterbitkan BPJPH. Pada tahun yang sama, upaya mempermudah proses sertifikasi halal bagi UMK turut diperkuat melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan usaha kuliner warung ke dalam kategori penerima gratis.

Berdasarkan regulasi tersebut, saat ini tercatat sebanyak 25.002 warung nasi dalam sistem Sihalal yang telah memperoleh lisensi secara cuma-cuma. Dalam pelaksanaannya, Haikal menyebutkan bahwa pemberian sertifikat gratis bagi UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Layanan Sertifikat Halal

BPJPH juga menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan sertifikat halal, baik melalui skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar, dijalankan secara transparan dengan memanfaatkan sistem informasi Sihalal sebagai platform layanan digital.

Proses sertifikasi halal reguler tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, melibatkan sejumlah pihak di luar BPJPH, antara lain Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara daring melalui ptsp.halal.go.id, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh auditor halal dari LPH. Berdasarkan hasil audit tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk, sebelum akhirnya BPJPH menerbitkan secara online.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” tutup Haikal.

Daya Saing UMK Terus Diperkuat

Kebijakan pemberian secara gratis bagi usaha mikro dan kecil menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat daya saing UMK sekaligus menyiapkan ekosistem halal yang inklusif menjelang pemberlakuan Wajib Halal. Langkah ini tidak hanya meringankan beban biaya dan administratif pelaku usaha kecil, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi produk UMK untuk masuk ke pasar nasional maupun global yang semakin menuntut jaminan kehalalan.

BACA JUGA: TVRI Bakal Siarkan Seluruh Laga Piala Dunia 2026, Gratis!

Digitalisasi layanan sertifikasi melalui sistem Sihalal menjadi elemen penting dalam memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan pelaku usaha. Dengan mekanisme yang sepenuhnya daring dan melibatkan berbagai aktor independen, seperti LPH dan Komisi Fatwa MUI, proses sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas sertifikat halal yang diterbitkan negara.

Di sisi lain, pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) menjadi faktor krusial agar pelaku UMK tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga memahami standar dan prinsip kehalalan dalam proses produksinya. Pemahaman ini penting untuk menjaga konsistensi kualitas produk dalam jangka panjang.

Ke depan, keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kesinambungan kebijakan, kapasitas pendampingan, serta kesiapan pelaku usaha dalam beradaptasi dengan regulasi. Jika dijalankan secara konsisten, program sertifikat halal gratis berpotensi menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan UMK, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan membangun kepercayaan konsumen terhadap produk halal Indonesia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like