NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Sindikat Narkoba di Klub Malam Siantar, Terstruktur dan Terorganisir

Sindikat Narkoba di Klub Malam Siantar, Terstruktur dan Terorganisir

Sindikat Narkoba Siantar

NarayaPost Polisi menyatakan peredaran narkoba di salah satu klub malam di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara, dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Peredaran gelap narkoba tersebut memiliki manajemen sendiri di tingkat bandar hingga pengedar. Sindikat Narkoba yang terstruktur dan terorganisir perlu sangat diwaspadai.

“Mereka ini sudah terstruktur dan terorganisir. Ada manajemennya sendiri yang mengelola. Mulai bandar sampai ke level pengedar,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, berdasarkan keterangan, Sabtu (3/5).

Jaringan narkoba ini melibatkan manajer klub malam berinisial JS (36). Namun, dalam struktur organisasi pengelolaan narkoba, tersangka JS ada di bawah kendali tersangka GP.

“JS ini memang manajer di klub malam itu, termasuk yang mengelola narkoba. Tetapi, secara struktur, dalam bisnis ini, dia ini ada di bawah Tersangka GP,” ungkap Jean Calvijn.

Tersangka GP adalah teknisi di klub malam tersebut. Dia bersama tersangka JS mengelola bersama peredaran narkoba di klub malam tersebut.

“GP ini teknisi, yang megang elektronik semacam itulah. Tetapi dia ini bisa dikatakan otaknya. Dia sama-sama dengan Tersangka JS mengelola narkoba di situ, tetapi uang hasil peredaran narkoba itu disetorkan oleh JS kepada GP ini,” imbuh Calvijn.

Hasil dari penjualan narkoba di klub malam tersebut ditampung di rekening tersangka RT, yang juga operator di klub malam tersebut.

Peredaran Secara Masif

Bisnis narkoba di klub malam yang meliputi bar, karaoke, dan lounge itu digerebek pada Minggu, 27 April lalu. Peredaran gelap narkoba di klub malam itu digerebek setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi yang dilakukan secara masif di klub malam sekaligus hotel itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, klub malam tersebut menjual narkoba secara terang-terangan. Peredaran narkoba dilakukan secara masif dan terbuka kepada para pengunjung yang datang.

“Awalnya dengan banyaknya aduan masyarakat dan informasi masifnya peredaran narkoba di THM Studio 21 dengan cara terbuka menawarkan ke pengunjung dengan harga Rp 300 ribu,” kata Jean Calvijn.

Dalam kasus peredaran gelap Narkoba ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitas dan peran kelima tersangka tersebut:

1. RS (38) selaku sekuriti sekaligus pengedar

2. JS (36) berperan sebagai manajer dan bandar

3. AT berperan sebagai penghubung pembelian ekstasi, ditangkap di Medan

4. GP selaku teknisi dan bandar narkoba

5. RT selaku operator, pemilik rekening penampung hasil penjualan ekstasi

Polisi hingga saat ini masih melakukan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peredaran narkoba di klub malam tersebut. Sementara itu, lokasi saat ini telah disegel polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *