Skema Baru Pendanaan BUMN: Danantara Kelola Dividen, PMN Dihentikan

NarayaPost — Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke depannya dipastikan tidak lagi menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebagai sumber tambahan permodalan. Hal ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menjelaskan bahwa terdapat skema baru pendanaan BUMN, yang kini akan dikelola oleh Danantara Asset Management sebagai superholding.
Sebelum keberadaan Danantara, kepemilikan BUMN berada di bawah Kementerian Keuangan, sementara Kementerian BUMN hanya menjalankan fungsi pengelolaan. Akibat struktur seperti ini, dividen yang dihasilkan BUMN langsung disetorkan ke kas negara dan digunakan sebagai bagian dari pendanaan fiskal dalam APBN. Ketika BUMN membutuhkan tambahan modal, mereka harus mengajukan permohonan PMN ke pemerintah.
BACA JUGA: Harga Komoditas Global Naik Imbas Ketegangan Israel–Iran
Namun, proses pengajuan PMN ini tidak dapat dilakukan dengan cepat. Pengajuan harus melalui tahapan panjang yang melibatkan persetujuan dari Komisi VI dan Komisi XI DPR RI sebelum pencairan dilakukan. Bahkan setelah disetujui, dana yang diterima seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan aktual BUMN yang bersangkutan.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lambatnya pertumbuhan BUMN secara keseluruhan. Bukan karena lemahnya pengelolaan, melainkan karena mekanisme pendanaan yang tidak terintegrasi secara sistematis dan terkonsolidasi. Situasi seperti inilah yang menjadi latar belakang munculnya Danantara sebagai entitas pengelola baru.
Melalui Danantara, roadmap pengembangan BUMN akan dirancang dengan lebih efisien dan strategis. Salah satu peran utama Danantara adalah melakukan injeksi modal secara langsung kepada BUMN yang membutuhkan, tanpa harus melalui skema PMN. Karena dividen tidak lagi dikirim ke pemerintah pusat, melainkan dikonsolidasikan oleh Danantara, sebagian dana tersebut dapat langsung diinvestasikan kembali untuk memperkuat struktur permodalan BUMN.
Dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad), Dony mengungkapkan bahwa dividen dari BUMN nantinya tidak akan lagi “lari” ke Kementerian Keuangan, melainkan dikelola secara internal oleh Danantara, lalu diinvestasikan atau digunakan untuk memperkuat posisi finansial perusahaan pelat merah.
“Karena dia milik Kementerian Keuangan, seluruh dividen daripada BUMN ini lari kepada Kementerian Keuangan dan masuk sebagai penopang fiskal kita di APBN kita,” jelasnya.
Usai diskusi tersebut, Dony menambahkan bahwa pemberian injeksi modal akan diberikan hanya kepada BUMN yang memiliki rencana bisnis yang baik, proyeksi usaha yang solid, serta struktur organisasi yang memadai. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan akan dinilai berdasarkan business plan, proyeksi industri, dan forecasting secara menyeluruh. Proses ini juga akan melewati parameter evaluasi yang ketat.
Penentuan sektor dan nominal investasi pun tidak akan dilakukan sembarangan. Seluruhnya akan disesuaikan dengan roadmap pengembangan Danantara dalam jangka panjang, dan proses pengambilan keputusannya dilakukan secara bertahap dan berlapis.
Dony memastikan bahwa tidak akan ada praktik tidak transparan dalam penyaluran modal kepada BUMN. Ia menyebut seluruh proses akan berjalan secara profesional, dengan tahapan dan mekanisme yang jelas, mulai dari tahap evaluasi awal hingga penambahan ekuitas. Dengan demikian, setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Melalui sistem baru ini, Danantara diharapkan dapat menjadi motor penggerak baru dalam pengelolaan BUMN, menggantikan peran PMN yang selama ini menjadi satu-satunya tumpuan pendanaan tambahan. Struktur yang lebih mandiri ini dinilai akan mempercepat pertumbuhan perusahaan pelat merah secara berkelanjutan dan efisien.
BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Naik Imbas Eskalasi Konflik Iran–Israel
Kesimpulan
Pengelolaan BUMN kini memasuki babak baru dengan kehadiran Danantara sebagai superholding yang mengambil alih pengelolaan aset dan dividen. Mekanisme pendanaan tidak lagi bergantung pada PMN, melainkan melalui konsolidasi dividen dan injeksi modal langsung yang lebih efisien dan transparan.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan BUMN secara berkelanjutan, dengan tata kelola profesional dan bebas dari intervensi politik. Bagaimana menurut Anda?