NarayaPost – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kepala daerah kini memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan, kepala daerah dapat merekomendasikan penghentian operasional dapur soal MBG apabila ditemukan pelanggaran atau permasalahan di lapangan.
Menurut Nanik, penguatan peran kepala daerah tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pengelolaan Program MBG.
“Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductor-nya, yang menjadi aranger-nya adalah Ibu Bupati di Lumajang ini,” ujar Nanik dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG di Ballroom Aston Inn, Lumajang, dikutip Minggu (14/12/2025).
BACA JUGA: Menteri PU Sebut Jalan Lintas Timur Sumatera Bisa Dilalui
Ia menambahkan, kepala daerah memiliki hak untuk menghentikan operasional dapur MBG apabila tidak memenuhi ketentuan. “Jadi Ibu bisa menghentikan dapur, dengan memberi tahu ke kanan kiri, merekomendasikan ini harus diberhentikan karena tidak nurut, karena SLHS belum ada, IPAL nggak ada, dapurmya jelek, berantem mulu antara SPPG dengan mitra, silakan. Karena saya tim investigasi beri tahu saya, tembuskan ke saya, dan Anda punya hak untuk itu,” kata Nanik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati yang turut hadir menyampaikan bahwa sebelumnya kepala daerah memiliki keterbatasan dalam bertindak karena terkendala regulasi, meski menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Namun kini, menurutnya, ruang gerak pengawasan menjadi lebih terbuka. Indah bahkan membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat.
“Saya bebaskan kepada semua siswa penerima kah, guru kah, boleh langsung WA ke saya. Boleh WA langsung ke Wakil Bupati. Boleh, agar kami tahu,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya laporan terkait kualitas makanan yang diterima siswa. “Akhirnya sejak itu ada yang ngirim makanan di ompreng, ulernya jalan, Lalu saya WA yayasannya, mitranya. Saya bilang, ini kalau tidak saya tahan-tahan ini bisa viral ke mana-mana,” kata Indah.
Nanik juga menyampaikan bahwa saat ini tengah disiapkan pembentukan kantor bersama antara BGN dan perangkat daerah guna memperkuat pengawasan serta mempercepat pelaksanaan program.
“Nantinya, Tim Koordinasi juga akan berkantor di daerah-daerah, di Kabupaten, di Provinsi dengan nama KaPPG. Nanti Korwil dan Kareg akan dilebur masuk di dalamnya karena akan dipimpin eselon III,” jelasnya.
BACA JUGA: Nusron Wahid Serukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah untuk Jaga Ketahanan Pangan
Ia menegaskan bahwa tim tersebut akan melibatkan lintas sektor, mulai dari dinas kesehatan, pendidikan, hingga kementerian agama. “Ini keseriusan Presiden. Ini nggak main-main lagi, yang ngurus nggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, nggak boleh sombong-sombong,” ujar Nanik.
Di tingkat provinsi, gubernur bertindak sebagai penanggung jawab, sedangkan di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab penuh dalam pengawasan, termasuk terkait pembangunan dapur terkait soal MBG (Makan Bergizi Gratis).
“Kalau sudah penuh ada yang maksa-maksa, dan ada yang nakal-nakal, usir Pak. Sampeyan rekomendasikan ke Ibu Bupati, tutup Bu, itu nakal, mambu kabeh,” kata Nanik. Ia menegaskan bahwa lokasi dapur juga harus memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.