NarayaPost – Pencemaran Sungai Cisadane akibat dugaan tumpahan sekitar 2,5 ton pestisida, menjadi alarm serius bagi lingkungan dan kesehatan publik.
Dampak pencemaran dilaporkan meluas hingga radius 22,5 kilometer, memengaruhi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, hingga Kota Tangerang Selatan.
Sungai Cisadane tercemar usai kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026).
Imbasnya, air sungai memutih, mengeluarkan bau, dan biota sungai mati massal.
Pencemaran terjadi saat api melalap bangunan dan puluhan drum plastik berisi 20 ton pestisida.
Saat proses pemadaman, ceceran cairan kimia diduga ikut hanyut ke saluran drainase yang bermuara ke Kali Jaletreng, anak Sungai Cisadane.
Prof Dr Ignasius DA Sutapa MSc, Peneliti Ahli Utama Bidang Teknik Lingkungan dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menegaskan kasus ini merupakan krisis ekologis yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi.
Menurut Ignas, Sungai Cisadane merupakan arteri vital yang menyuplai kebutuhan air baku, irigasi, serta menopang ekosistem perairan di wilayah padat penduduk dan industri.
“Selama ini, sungai tersebut memang disinyalir menghadapi persoalan pencemaran kronis dari limbah domestik, industri, dan pertanian.”
“Namun, insiden kali ini bersifat akut karena melibatkan volume besar zat beracun yang masuk secara tiba-tiba ke badan air,” ujar Ignas, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, penyebaran pestisida hingga 22,5 kilometer terjadi akibat mekanisme hidrodinamika sungai.
Ketika beban pencemaran dalam jumlah besar masuk secara mendadak, kapasitas alami sungai untuk melakukan dilusi dan asimilasi terlampaui.
BACA JUGA: Warga Jakarta Diminta Pakai Masker untuk Cegah Paparan Partikel Mikroplastik dalam Air Hujan
Kontaminan kemudian terbawa arus melalui proses dispersi dan difusi mengikuti debit aliran sungai.
Karakteristik kimia pestisida turut mempercepat penyebaran.
Jika zat tersebut memiliki kelarutan tinggi dalam air dan relatif stabil dalam lingkungan perairan, maka konsentrasinya dapat bertahan cukup lama untuk menyebar secara homogen sepanjang koridor sungai.
“Kondisi ini memungkinkan wilayah hilir, termasuk lokasi pengambilan air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), ikut terdampak,” urainya.
Dampak ekologisnya dinilai sangat serius.
Konsentrasi pestisida yang tinggi dapat mengakibatkan kematian massal biota air seperti ikan, zooplankton, dan fitoplankton.
Insiden ikan mati mendadak kerap menjadi indikator paling jelas adanya pencemaran toksik di perairan.
Selain toksisitas akut, Ignas menyoroti potensi bioakumulasi dan biomagnifikasi.
Residu pestisida atau metabolitnya dapat terakumulasi dalam jaringan organisme air, lalu berpindah ke predator tingkat lebih tinggi, termasuk manusia yang mengonsumsi ikan dari sungai tersebut.
Risiko ini membuat pencemaran tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan efek kesehatan kronis.
Kontaminasi juga dapat mencapai sedimen dasar sungai, dan menjadi sumber pelepasan racun sekunder dalam jangka waktu lebih lama.
Artinya, meskipun air permukaan tampak kembali jernih, ancaman toksik masih dapat tersimpan di lapisan sedimen, dan terlepas kembali ke kolom air dalam kondisi tertentu.
BACA JUGA: Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Kampanye Penggunaan Plastik Sekali Pakai Bakal Diperkuat
Dari sisi kesehatan publik, paparan pestisida bisa terjadi melalui kontak langsung seperti mandi dan mencuci, maupun secara tidak langsung melalui konsumsi air baku atau ikan yang telah tercemar.
Ignas menjelaskan, jenis pestisida tertentu, terutama yang bersifat neurotoksik, dapat menyebabkan gejala akut seperti mual, pusing, gangguan saraf, hingga kematian tergantung dosis paparan.
“Dalam jangka panjang, paparan kronis berpotensi memicu gangguan endokrin, kerusakan organ, bahkan risiko karsinogenik,” ulasnya.
Untuk mitigasi jangka pendek, ia merekomendasikan penutupan sementara intake air baku PDAM di zona terdampak, peningkatan pemantauan kualitas air secara real-time, serta edukasi cepat kepada masyarakat agar tidak menggunakan air sungai untuk keperluan apa pun sampai dinyatakan aman.
Upaya netralisasi atau remediasi in-situ juga perlu dilakukan, jika sumber pencemaran masih teridentifikasi.
Sebagai lembaga riset nasional, BRIN melalui Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air memiliki peran penting dalam membantu mengidentifikasi jenis dan konsentrasi pestisida, memodelkan penyebaran kontaminan, serta memberikan rekomendasi teknologi pengolahan air baku yang efektif bagi PDAM terdampak.
BRIN juga dapat mengukur dampak toksikologi pada biota lokal dan memprediksi waktu pemulihan ekosistem.
Ignas menekankan pentingnya strategi jangka panjang, mulai dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran B3, pembangunan sistem peringatan dini berbasis sensor kualitas air online, hingga diversifikasi sumber air baku untuk meningkatkan ketahanan air saat terjadi krisis.
Restorasi ekosistem sungai melalui rehabilitasi zona riparian juga menjadi langkah krusial untuk meningkatkan kapasitas alami sungai dalam menyaring polutan.
“Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak panik, tetapi tetap waspada dan mengikuti instruksi resmi pemerintah dan PDAM.”
“Jangan menggunakan air sungai untuk memasak, minum, mencuci, atau mandi, sampai ada pernyataan air telah aman.”
“Hindari konsumsi ikan dari wilayah terdampak selama masa krisis,” tegas Ignas.
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan hal mencurigakan di sepanjang sungai kepada pihak berwenang, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Pasal 88 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. (*)