Susunan Terbaru Upacara Bendera di Sekolah, Ada Ikrar Pelajar

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru soal upacara bendera di sekolah. Foto: sdn42.bimakota.sch.id
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan aturan baru soal upacara bendera di sekolah.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

Ada tiga poin penting dalam aturan baru tersebut.

Pertama, upacara bendera di sekolah dilakukan pada pagi hari setiap Senin. 

Kedua, teks janji siswa pada upacara bendera di sekolah kini diseragamkan.

Tidak lagi berbunyi Janji Siswa, melainkan Ikrar Pelajar Indonesia. 

BACA JUGA: Larang Anak Sekolah Sambut Presiden, Prabowo: Kasihan Panas

Instruksi Menteri Abdul Mu’ti terkait upacara bendera yang terakhir adalah menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Dua poin terakhir dalam SE tersebut memperbarui susunan upacara yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. 

Susunan Upacara Bendera Terbaru

  1. Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
  2. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  3. Penghormatan kepada pemimpin upacara.
  4. Laporan setiap pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
  5. Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
  6. Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
  7. Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  8. Laporan pemimpin upacara.
  9. Penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya.
  10. Mengheningkan cipta.
  11. Pembacaan teks Pancasila.
  12. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
  13. Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia.
  14. Amanat pembina upacara.
  15. Menyanyikan lagu wajib nasional.
  16. Menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
  17. Pembacaan doa
  18. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  19. Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  20. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
  21. Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara.
  22. Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara.

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

– Belajar dengan baik;

– Menghormati orang tua;

– Menghormati guru;

– Rukun sama teman; dan

– Mencintai tanah air Indonesia.

Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota, sebagai pedoman penguatan budaya sekolah berbasis nasionalisme dan kedisiplinan.

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden, agar pelaksanaan upacara bendera kembali digiatkan secara konsisten di satuan pendidikan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional penguatan pendidikan karakter sejak usia dini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, upacara bendera memiliki posisi strategis dalam proses pendidikan, tidak hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi sebagai sarana pembelajaran nilai kebangsaan.

“Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan wahana pendidikan karakter.”

“Melalui upacara, peserta didik dilatih disiplin, bertanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti, lewat keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).

BACA JUGA: Sekolah Rakyat: Hapus Kemiskinan Atau Diskriminasi Pendidikan?

Pelaksanaan upacara diharapkan menjadi budaya sekolah yang tertib, konsisten, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

Ikrar Pelajar Indonesia dibacakan setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat pendidikan karakter pelajar Indonesia.

Ikrar ini meneguhkan nilai ketuhanan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ikrar tersebut memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air Indonesia.

Nilai-nilai ini mencerminkan sikap religius, toleran, dan semangat persatuan yang diharapkan terinternalisasi dalam kehidupan peserta didik, baik di sekolah maupun di masyarakat.

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga dianjurkan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.

Lagu tersebut dirancang untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Pelaksanaan kebijakan ini didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan menteri terkait pedoman upacara bendera di sekolah, serta ketentuan tentang penciptaan budaya sekolah yang aman dan nyaman. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like