Menkum: Polisi Terlanjur Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
NarayaPost – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, anggota Polri yang terlanjur duduk di jabatan sipil, tak perlu mundur. Dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (13/11/2025) lalu, tidak berlaku bagi situasi yang sudah terjadi. Namun, Supratman sepakat ke depannya anggota Polri tak boleh lagi diusulkan menduduki jabatan sipil. “Bagi mereka sekarang […]











