KUHAP Dinilai Jadi Alat Represi Negara Dibungkus Dasar Hukum

NarayaPost – Sejarawan Ita Fatia Nadia menilai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026) hari ini, sebetulnya adalah alat represi oleh negara yang dibungkus dengan dasar hukum, sehingga kelihatannya sah. “KUHAP jadi taktik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan, yang akan menempatkan hakim-hakim yang loyal kepada negara, sehngga kita yang berhadapan […]