Yusril: Kasus Andrie Yunus Kewenangan Peradilan Militer
NarayaPost – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS Andrie Yunus tetap menjadi kewenangan peradilan militer, karena belum ada tersangka dari kalangan sipil. Yusril menjelaskan, sesuai Undang-undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa, akan diadili di pengadilan militer. […]






