Peringatan OJK Soal Pindar dan Pinjol Ilegal, Hati-hati!
NarayaPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memanfaatkan layanan pinjaman berbasis daring. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya praktik pinjaman online ilegal yang kerap merugikan konsumen. Peringatan OJK ini menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pinjaman daring (pindar) yang berizin dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, meskipun keduanya sama-sama berbasis aplikasi […]


