Jakarta Larang Jual Beli dan Konsumsi Hewan Penular Rabies

NarayaPost – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, tentang larangan terhadap jual beli dan konsumsi daging dari hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta. Peraturan ini berlaku efektif mulai 24 November 2025. “Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur Nomor 36 2025 mengenai larangan jual beli dan konsumsi daging […]