Menkum: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Tidak Berlaku Surut
NarayaPost – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan personel Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil harus diimplementasikan, namun “tidak berlaku surut”. Artinya, mereka yang sudah menempati jabatan sipil sebelum putusan MK dianggap tidak wajib mengundurkan diri. Pernyataan ini menciptakan jelas bahwa perubahan aturan […]


