Tarif Tiket Pesawat pada Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Turun Hingga 14 Persen

Pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen, pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost, Jakarta – Pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13-14 persen, pada periode angkutan Natal 2025 dan tahun baru 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Kata Dudy, kebijakan penurunan harga tiket pesawat merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin merayakan Natal dan tahun baru.

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Dudy mengajak masyarakat memanfaatkan penurunan tarif tiket pesawat tersebut.

”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antar-daerah tetap terjaga, dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau.”

BACA JUGA: Anggaran IKN Seharusnya Bisa untuk Bangun 22.500 SD dan 2.400 Rumah Sakit

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” kata Dudy di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.

”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.”

“Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tutur Dudy.

Saat pelaksanaannya, Dudy memastikan Kementerian Perhubungan tidak hanya fokus pada penurunan harga, tetapi juga pada kualitas layanan dan keselamatan penerbangan.

Banjir Diskon

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kebijakan ini meliputi insentif hingga diskon tarif transportasi umum.

Dudy memaparkan, kebijakan angkutan Nataru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan Lebaran 2025.

“Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran,” ungkap Dudy, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi tentang Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kemenko Perekonomian pada Rabu (1/10/2025), paket stimulus diskon transportasi pada periode Nataru 2025/2026 meliputi diskon pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Untuk menurunkan tarif angkutan Udara pada Nataru 2025/2026, pemerintah bersama operator akan memberikan sejumlah insentif, termasuk pemberian PPN untuk tiket pesawat ekonomi, diskon fuel surcharge, pemotongan PJP2U dan PJP4U, layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang serta penurunan harga avtur pada 37 bandara.

BACA JUGA: Setahun Berkuasa, Prabowo-Gibran Dinilai Lakukan Pemborosan dan Kesia-siaan

Diskon tarif pesawat udara diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.

Untuk tiket kereta api, diskon tarif akan diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan besaran diskon 30% dari Harga tiket normal.

Diskon angkutan laut berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan besaran diskon 20% tarif normal.

Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler, dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.

Kemenhub bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini, sedangkan operator menyiapkan sosialisasi diskon lebih awal.

“Hal ini masih dalam tahap pematangan, dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini,” ucap Dudy.

Dudy juga menyampaikan rencana pengembangan transportasi publik di kawasan Jabodetabek, termasuk rencana pengembangan kawasan berorientasi transit (transit-oriented development / TOD) Dukuh Atas, pengembangan stasiun Tanah Abang, integrasi stasiun di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), hingga pengembangan stasiun barang di Stasiun Cipinang.

Dudy juga menyampaikan rencana reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung-Pandeglang, penguatan sinyal KRL Commuterline lintas Rangkasbitung, serta rencana pengembangan angkutan feeder dari kawasan pemukiman yang teribtegrasi dengan simpul transportasi perkotaan.

“Ada rencana bantuan dari Jepang untuk peningkatan sinyal kereta dari Jakarta ke Rangkasbitung, maka headway menjadi lebih singkat.”

“Terkait layanan feeder, kami mengundang investor swasta sehingga dapat meringankan beban APBN,” beber Dudy. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like