Tersangka Korupsi, Gus Yaqut Pastikan Kooperatif

Gus Yaqut, sosok tersangka korupsi kuota haji.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut, menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan usai dinyatakan sebagai tersangka korupsi tindak pidana korupsi terkait kuota haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa kliennya sejak awal telah menunjukkan sikap terbuka dan patuh terhadap seluruh proses hukum yang berjalan. Ia memastikan kerja sama tersebut akan terus dijaga hingga proses hukum selesai.

Tersangka Korupsi, Yaqut Akan Kooperatif-Transparan

“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1).

BACA JUGA: Titik Sekolah Rakyat Akan Terus Diperluas di Tahun 2026

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” sambungnya.

Mellisa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka. Meski demikian, ia meminta agar publik dan aparat penegak hukum tetap mengedepankan prinsip-prinsip dasar hukum pidana, khususnya asas praduga tak bersalah.

Setiap Negara Memiliki Hak-Hak Hukum

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Dalam perkara ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Gus Yaqut maupun Gus Alex belum dilakukan penahanan oleh KPK. Penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tersebut.

Kasus ini berawal pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Informasi mengenai tambahan kuota tersebut kemudian diduga diketahui oleh asosiasi penyelenggara travel haji, yang selanjutnya melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota tambahan tersebut.

Ada Indikasi Upaya Pihak Travel untuk Memanipulasi Regulasi

KPK menduga terdapat upaya dari pihak travel haji agar porsi kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Berdasarkan regulasi, kuota haji khusus seharusnya dibatasi maksimal sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi kesepakatan yang menyimpang dari aturan tersebut.

Penyidik KPK mengungkap adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan haji secara proporsional antara haji khusus dan haji reguler dengan komposisi 50 persen berbanding 50 persen. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK masih menelusuri keterkaitan antara rapat pembahasan kuota dan terbitnya surat keputusan tersebut.

Tersangka Korupsi Mendapatkan Aliran Dana

Selain dugaan penyimpangan kebijakan, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana dari para penyelenggara travel haji yang memperoleh tambahan kuota haji khusus. Setoran tersebut diduga diberikan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama dengan nilai berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala masing-masing travel.

BACA JUGA: Yusril Tanggapi Wacana Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Apa Katanya?

Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi travel haji sebelum akhirnya mengalir ke sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk hingga jajaran pimpinan. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK juga telah melakukan peninjauan langsung ke Arab Saudi untuk menilai dampak pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan, termasuk tingkat kepadatan jemaah haji yang ditimbulkan.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like