NarayaPost – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp 7,66 triliun guna mendukung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di daerah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,00,” sebagaimana tertulis dalam KMK dan dikutip Selasa, (30/12/2025).
KMK Nomor 372 Tahun 2025 menjelaskan bahwa penyesuaian DAU dilakukan untuk menopang pembiayaan THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang penganggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar kewajiban pembayaran kepada guru dapat terlaksana secara optimal.
BACA JUGA: Sertifikat Halal Akan Diberikan Gratis untuk Sejumlah UMK 2026
Dalam ketentuan itu juga ditegaskan, “Terdapat perubahan rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemda,” lanjut KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan tambahan DAU tersebut secara tepat sasaran. Selain itu, pemda juga diminta memastikan pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan daerah. Tambahan dana ini direncanakan disalurkan pada Desember 2025, sementara laporan realisasi pembayaran harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2026 kepada Purbaya melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Penambahan anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus komitmen menjaga keberlanjutan layanan pendidikan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak guru terpenuhi secara tepat waktu, tanpa membebani kapasitas fiskal pemerintah daerah yang selama ini bergantung pada struktur APBD masing-masing.
Melalui penyesuaian Dana Alokasi Umum, pemerintah pusat berupaya menciptakan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Tambahan DAU tidak hanya berfungsi sebagai instrumen transfer fiskal, tetapi juga sebagai bentuk dukungan konkret agar daerah dapat menjalankan kewajibannya kepada guru ASN secara optimal. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal pusat berperan sebagai penyangga agar pelaksanaan pembayaran tunjangan tidak terganggu oleh keterbatasan anggaran lokal.
BACA JUGA: Elite Partai Kumpul di Rumah Dinas Bahlil, Bahas Apa?
Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada tata kelola di tingkat pemerintah daerah. Kewajiban penggunaan anggaran secara tepat sasaran serta pelaporan yang akuntabel menjadi kunci agar tujuan kebijakan benar-benar tercapai. Transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap mekanisme transfer anggaran yang dijalankan.
Di sisi lain, pemenuhan hak finansial guru diharapkan berdampak positif terhadap motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas pendidikan. Kesejahteraan yang lebih terjamin dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini bukan sekadar soal alokasi anggaran, melainkan bagian dari investasi negara terhadap sumber daya manusia. Dengan pengelolaan yang disiplin dan pengawasan yang konsisten, tambahan anggaran tersebut berpotensi memperkuat fondasi pendidikan nasional sekaligus mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.