Tiga Cara Batalkan Perpol 10/2025 Menurut Jimly Asshiddiqie

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan Perpol 10/2025.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025).

Perpol 10/2025 mengatur tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. 

Menurut Jimly, Perpol 10/2025 dapat diuji materi ke Mahkamah Agung, manakala ada permohonan dari masyarakat yang menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

Permohonan ke Mahkamah Agung merupakan satu dari tiga cara untuk membatalkan Perpol 10/2025.

“Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati, sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah.”

“Siapa pejabat berwenang? Ada tiga, satu Polri sendiri, kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut. Misal itu.”

BACA JUGA: Perpol 10/2025 Terbit, Polisi Bertugas di Sipil Harus Lepas Jabatan

“Tetapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang menekean, maka ada yang kedua, Mahkamah Agung.”

“Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar,” ulas Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Cara untuk memeriksa suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang, kata Jimly, dapat melihat pada bagian “menimbang” dan “mengingat.”

Perpol tersebut, menurut Jimly, seharusnya mencantumkan undang-undang kepolisian yang telah diubah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Bisa saja Kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tetapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung,” jelas Jimly.

Pejabat berwenang ketiga yang dapat membatalkan peraturan tersebut ialah presiden.

“Pejabat atasan (Kapolri) punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP.”

“Yang PP itu misalnya mengubah materi aturan yang ada di perpol.”

“Itu boleh, nah itu lebih praktis,” ungkap Jimly.

Jadi Bahan Revisi UU Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap rencananya menjadikan Perpol 10/2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-undang Polri.

Perpol 10/2025 dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.

“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah), dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri),” ucap Listyo di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Listyo juga merespons pertanyaan mengenai penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini bertugas di lingkungan di luar struktur Polri, selepas ada putusan MK. 

Menurutnya, putusan MK itu tidak berlaku surut, sehingga para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian, tetap dapat melanjutkan penugasannya.

“Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut.”

BACA JUGA: Mahfud MD: Perpol 10/2025 Inkonstitusional

“Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” papar Listyo.

Kata Listyo, Perpol 10/2025 diterbitkan setelah ada konsultasi terhadap sejumlah kementerian/lembaga.

Peraturan itu juga diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.

Soal pendapat sejumlah ahli yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo memilih tidak menggubrisnya.

“Biar saja (mereka) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan, baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait, sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan),” terang Listyo\.

Beda Cara Pandang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta Perpol 10/2025 dan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak diperdebatkan.

Menurutnya, hanya terdapat perbedaan cara pandang terhadap perpol tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga, dengan putusan MK tentang penegasan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil, harus mengundurkan diri atau pensiun.

“Seperti saya dengan Prof Mahfud pun berbeda pandangan kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK.”

“Itu kan biasa saja,” ucap Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.

Dia menilai hal tersebut merupakan bagian dari demokratisasi, lantaran perbedaan pendapat bukan berarti sesuatu yang tidak baik.

Yang menjadi masalah, katanya, apabila hakim MK sudah menyatakan resmi terkait sebuah putusan dan menjelaskan kepada publik, sehingga tidak perlu ada tafsir.

Supratman pun menegaskan putusan MK bersifat prospektif atau berlaku pada waktu yang akan datang, bukan mundur, sesuai Undang-undang MK.

Selama ini, kata Supratman, pemerintah juga tidak pernah bermasalah dengan putusan MK tersebut.

Sebagai pembuat undang-undang bersama DPR, pemerintah memiliki hak mengusulkan dan membahasnya bersama DPR sebagai lembaga penentu undang-undang.

“Sementara MK sebagai lembaga koreksi atau pun yang kita sebut dengan negative legislator, itu tetap bisa menjalankan fungsinya masing-masing,” jelasnya. (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like