TNI Ganti Kabais, Kasus Andrie Yunus Masih Tak Jelas

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – TNI mengganti Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), buntut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

“Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais.”

“Terima kasih,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan, di Balai Wartawan Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Aulia tak menjelaskan secara tegas apakah Yudi dicopot atau mundur dari jabatannya.

Aulia menegaskan, TNI bakal menindak secara tegas setiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana.

Empat prajurit dari satuan BAIS TNI diyakini terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, yang berasal dari matra AL dan AU.

Ada Kesan Kuat Menutupi Tanggung Jawab Komando

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan pemaparan Kapuspen TNI dalam konferensi pers pada Rabu (25/3/2026) malam, tidak menjelaskan perkembangan koordinasi penyidikan dan langkah-langkah kemajuan untuk pengungkapan kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Juga, bagaimana pertanggungjawaban komando dan rantai perintah dalam upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus.

Padahal, pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban yang sangat ditunggu oleh publik.

TNI menyebut pergantian jabatan Kabais TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

Namun, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.

TAUD menilai konferensi pers tersebut tidak menjawab perkembangan substansial mengenai penanganan perkara yang diklaim sudah dilakukan Puspom TNI, termasuk soal keterbukaan dalam proses hukum dan pengungkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu.

BACA JUGA: Andrie Yunus Kini Berstatus Pembela HAM, Ini Maknanya

TAUD mengungkap pekan lalu, pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI.

Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI.

TAUD juga mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS, jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas.

Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia, tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja.

Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang.

Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait, menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa.

BACA JUGA: Andrie Yunus Disiram Air Keras, Prabowo: Ini Terorisme!

Pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggungjawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil, dalam hal ini Menteri Pertahanan yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

Menurut TAUD, pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum.

Pencopotan jabatan tanpa diikuti pertanggungjawaban pidana, justru berpotensi menjadi mekanisme internal yang menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.

TAUD menegaskan, penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas menyatakan prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.

Hal ini juga merupakan pengaturan yang harus tunduk dan menggunakan KUHAP sebagai mekanisme keadilan untuk korban dan masyarakat luas.

Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara.

Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan

Oleh karena itu, TAUD mendesak presiden segera mengambil langkah tegas untuk memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen.

Termasuk, dengan memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan, guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando.

TAUD juga mendesak presiden segera menjamin penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum, serta tidak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara.

Presiden juga diminta segera memerintahkan investigasi, guna meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Kabais, seluruh jajaran di bawahnya yang terlibat, serta jajaran di atasnya hingga Panglima TNI dan Menteri Pertahanan, untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh dan independen, demi memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan saja;

Komisi III DPR, lanjut TAUD, hars segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan, agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa.

TAUD pun mendesak Komisi I DPR memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara.

Langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen.

“Namun, perlu ditegaskan, fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan, bukan penegakan hukum.”

“Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel,” ujar pihak TAUD lewat siaran pers, Kamis (26/3/2026). (*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like