NarayaPost.com – TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi. Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan konten kreator Ferry Irwandi terus menjadi sorotan publik. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi.
Yusril mengingatkan kembali bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara jelas menyatakan bahwa perkara pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu sebagai korban langsung, bukan oleh lembaga atau institusi. Dengan demikian, upaya TNI untuk melaporkan Ferry Irwandi terkait kontennya dinilai tidak bisa diproses melalui jalur pidana pencemaran nama baik.
BACA JUGA : Gudang Garam Soroti Rokok Murah Ilegal & Cukai Tinggi
Menurut Yusril, putusan MK adalah pedoman utama dalam menafsirkan aturan hukum yang berlaku, sehingga TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi. “Dalam kasus pencemaran nama baik, korban yang berhak melapor adalah individu, bukan institusi. Jadi, saya kira sudah jelas perkaranya,” ungkapnya saat ditemui wartawan, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan bahwa TNI memang sempat berkonsultasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada celah hukum bagi institusi untuk menjadi pelapor. Namun, pihak kepolisian menegaskan hal yang sama: institusi tidak bisa menjadi korban dalam kasus pencemaran nama baik.
Kendati demikian, Yusril tidak menutup kemungkinan bahwa TNI dapat menempuh jalur hukum lain, misalnya gugatan perdata atau mekanisme hukum administrasi. “Kalau ada langkah hukum yang ingin ditempuh, silakan saja. Tetapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena delik itu memang berlaku untuk individu,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa ruang hukum tetap terbuka, hanya saja jalurnya bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan mengenai kebebasan berekspresi di era digital. Ferry Irwandi, yang dikenal sebagai konten kreator aktif di media sosial, kerap menyuarakan kritik terhadap lembaga negara. Hal itu memicu pro-kontra di masyarakat: sebagian menilai kritik adalah bagian dari demokrasi, sementara sebagian lain menilai ada batas yang tidak boleh dilanggar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hartono, menjelaskan bahwa putusan MK harus dipahami sebagai langkah untuk mencegah kriminalisasi kritik terhadap institusi. “Kalau institusi bisa melapor, maka kritik publik bisa dengan mudah dipidanakan. Ini berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menghina individu atau menyebarkan fitnah. “Jika ada individu di dalam TNI yang secara langsung merasa dirugikan, mereka tetap bisa melapor secara pribadi. Itu jalan yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak warganet mendukung putusan MK karena dianggap melindungi kebebasan berpendapat. Tagar #DukungKebebasanBersuara dan #FerryIrwandi sempat trending di X (Twitter).
Namun, ada pula yang menilai bahwa sebaiknya kritik terhadap lembaga negara disampaikan secara konstruktif, bukan dengan narasi yang berpotensi menyinggung.
Seorang aktivis digital rights, Rani Prameswari, menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menguatkan literasi digital masyarakat. “Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Jangan sampai ruang digital hanya dipenuhi ujaran kebencian,” katanya.
Melihat dinamika yang berkembang, sejumlah pengamat menyarankan agar lembaga negara tidak reaktif dalam menghadapi kritik. Sebaliknya, lembaga negara bisa menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi.
Yusril pun menegaskan, pemerintah tetap menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. “Kalau ada yang mengkritik, tentu itu bagian dari demokrasi. Tapi kalau sudah menyangkut individu tertentu, ya individu itu yang berhak menentukan apakah akan melapor atau tidak,” jelasnya.
Hal ini memperlihatkan bahwa solusi terbaik ada pada keseimbangan: menjaga ruang kebebasan berpendapat sekaligus melindungi hak individu dari fitnah atau serangan personal.
BACA JUGA : Raker Perdana Menkeu Purbaya di DPR, Singgung Hati-Hati dalam Bicara
Kasus antara TNI dan Ferry Irwandi menjadi contoh penting bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi berperan menjaga prinsip demokrasi di Indonesia. Dengan menegaskan bahwa institusi tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik, MK memberi batas yang jelas agar hukum tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.
Kini, tantangan selanjutnya adalah bagaimana masyarakat memanfaatkan kebebasan berekspresi dengan penuh tanggung jawab. Kritik tetap boleh, bahkan harus, tetapi harus dilakukan dengan cara yang menghargai fakta dan menjaga etika.