Tolak Polri Jadi Kementerian, Listyo: Lebih Baik Saya Jadi Petani

750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak wacana atau usulan kepolisian berada di bawah kementerian tertentu.

Ia juga menolak Korps Bhayangkara berubah menjadi Kementerian Polri.

“Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” kata Listyo saat menyampaikan kesimpulan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden sudah ideal sebagai alat negara, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi kepolisian, negara, bahkan Presiden.

Listyo menegaskan dirinya lebih memilih dicopot dari jabatan Kapolri dibanding Polri harus berada di bawah kementerian, maupun dibentuk kementerian kepolisian.

BACA JUGA: KPK Masih Butuh Polri

“Karena itu, apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot.”

“Dan saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” tegasnya.

Listyo juga mengungkapkan dirinya sempat menerima pesan yang menawarkan posisi menteri kepolisian.

Namun, tawaran tersebut secara tegas ia tolak.

“Kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, ‘mau ndak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’”

“Saya tegaskan menolak polisi di bawah kementerian, dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tuturnya.

Menurut Listyo, dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dapat bergerak cepat tanpa harus melalui birokrasi kementerian.

Sebab, menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan ‘matahari kembar’ dalam pengambilan kebijakan.

“Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah bapak presiden.”

“Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian,” ulasnya.

Ia kembali menegaskan, menempatkan Polri di bawah kementerian hanya akan melemahkan institusi kepolisian sekaligus otoritas negara.

Sikap tegas Listyo ini mendapatkan dukungan dari dewan, dengan memberi tepuk tangan. “Menyala Kapolri,” cetus salah satu anggota Komisi III DPR.

Posisi Sudah Jelas

Komisi III DPR menegaskan Polri harus berada langsung di bawah Presiden.

Penegasan ini menjadi kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan kesimpulan rapat secara resmi.

Ia menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian.

“Kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.”

“Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR,” ujarnya.

BACA JUGA: Aturan Polri Isi Jabatan Sipil Bakal Dirumuskan Pakai PP

Keputusan tersebut, kata dia, merujuk TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Komisi III menilai dasar hukum posisi Polri sudah jelas.

Komisi III DPR juga mendukung maksimalisasi peran Kompolnas.

Dukungan diberikan untuk membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri.

“Komisi III mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas membantu Presiden.”

“Termasuk memberi pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan gagasan mengenai adanya kementerian yang menaungi Polri, dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final.”

“Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden,” ujar Yusril.

Di sisi lain, dia mengatakan sebagian pihak dalam Komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti saat ini.

Meski begitu pada akhirnya, ia menuturkan keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri dituangkan perinciannya dalam undang-undang, meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengaturnya.

(*)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like