NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun

Tom Lembong Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun

Tom Lembong

NarayaPost – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan tidak menerima vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara impor gula. Melalui kuasa hukumnya, ia memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lewat Kuasa Hukum, Tom Lembong Akan Banding

“Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding,” ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan pada Minggu (20/7/2025). Ari menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki itikad buruk untuk merugikan negara, dan bahkan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Ia menilai Tom tidak bersalah dan tidak seharusnya dihukum.

“Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan. Dia tidak pernah berniat untuk merugikan keuangan negara, tidak ada itu, dan faktanya tidak ada kerugian negara itu,” tambahnya. Lebih lanjut, Ari menyebut bahwa aspek kebijakan yang dijadikan dasar vonis seharusnya diuji melalui jalur hukum administrasi negara, bukan pidana.

BACA JUGA: Prabowo Pimpin Rapat Strategis Jelang Peluncuran 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

“Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya,” ujarnya. Ia juga menyimpulkan bahwa Tom tidak layak dihukum satu hari pun karena tidak terbukti bersalah. “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apa pun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” tegasnya.

Respon Kejagung Terkait Pengajuan Banding

Merespon rencana pengajuan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya hukum banding merupakan hak terdakwa. “Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” urai Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, (21/7/2025).

Selain itu, tambah Anang, Kejagung mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Bila jaksa dan kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding, maka jaksa akan membuat memori banding serta kontra memori banding. Terpenting, pernyataan banding Tom Lembong harus melalui pendaftaran di PN (Pengadilan Negeri) yang memiliki wewenang.

“Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menyatakan upaya hukum banding. Jika jaksa menyatakan banding dan penasihat hukum terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding penasihat hukum terdakwa. Kita lihat saja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” ungkap Anang.

4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika memutuskan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Dennie.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya. Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta dikenai denda sebesar Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Namun demikian, hakim tidak mengenakan uang pengganti kepada Tom karena ia tidak menikmati hasil korupsi. “Majelis hakim berpendapat bahwa kepada Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” jelas hakim. “Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa Tom mengeluarkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Izin tersebut dinilai melanggar Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.

BACA JUGA: Aksi Serang Israel-Suriah Telah Berakhir 

“Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula,” jelas hakim.

Hakim juga menilai impor gula kristal mentah oleh Tom sebagai bentuk ketidakhati-hatian, karena jenis gula tersebut masih harus diolah sebelum bisa dikonsumsi, dan tidak cocok sebagai solusi cepat saat stok gula menipis.

Penutup: Proses Hukum Belum Usai

Perjalanan hukum Tom Lembong belum berakhir. Dengan keputusan untuk mengajukan banding, mantan Menteri Perdagangan itu membuka babak baru dalam upaya membuktikan bahwa kebijakan impor yang diambilnya bukanlah tindakan pidana. Kini, proses hukum berada di tangan pengadilan yang lebih tinggi, sambil publik menantikan apakah putusan ini akan bertahan atau berubah di tingkat banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *