NarayaPost – Tragedi ledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada awal November lalu tidak hanya mengguncang ruang kelas dan halaman sekolah, tetapi juga menggoyahkan kesadaran publik tentang kompleksitas persoalan kekerasan di kalangan remaja.
Di tengah kekhawatiran yang sempat mengarah pada dugaan terorisme, Densus 88 Antiteror Polri memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan bagian dari jaringan teror, melainkan murni tindak kriminal yang dilakukan oleh seorang anak yang kini berstatus anak berkonflik hukum (ABH), berinisial F.
Penetapan itu disampaikan dengan tegas dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi keterkaitan pelaku dengan kelompok radikal ataupun jaringan terorisme mana pun. Ia menyebut tindakan yang dilakukan F sebagai bentuk kekerasan yang berangkat dari peniruan dan inspirasi yang diperoleh di dunia maya.
BACA JUGA: 48 WNI Diperiksa di Markas Scam Online, KBRI Yangon Komunikasi ke Myanmar
“Sampai saat ini tidak ditemukan aktivitas terorisme yang dilakukan ABH (anak berkonflik hukum), jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum, jadi kalau di komunitas kekerasan ini ada istilah memetic violence daring,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Istilah memetic violence daring yang digunakan Densus 88 merujuk pada pola kekerasan yang direplikasi melalui paparan konten digital—fenomena ketika individu, khususnya usia muda, meniru tindakan ekstrem yang sebelumnya mereka lihat atau konsumsi melalui internet. Dalam kasus ini, F disebut tidak bergerak atas dasar ideologi tertentu, melainkan terdorong oleh rasa ingin tahu, kekaguman, serta dorongan emosional yang terakumulasi dari pengalaman pribadi dan paparan konten kekerasan di ruang digital.
Mayndra mengungkapkan, tragedi ledakan ini terindikasi kuat bahwa peristiwa ini merupakan aksi kriminal juga terlihat dari barang bukti yang ditemukan di lokasi. Pada senapan mainan jenis airsoft gun yang digunakan pelaku, tertulis sejumlah nama tokoh dan ideologi global yang selama ini dikenal luas di berbagai belahan dunia, terutama di Eropa dan Amerika.
“Dalam senjata airsoft gun di atasnya ditulis berbagai macam nama tokoh, maupun ideologi yang berkembang hampir di beberapa benua, yaitu di Eropa dan Amerika. Sekali lagi, yang bersangkutan hanya melakukan peniruan saja karena itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan,” tutur dia.
Nama-nama tersebut, menurut penyelidikan, bukan merupakan bentuk afiliasi ideologis yang mendalam, melainkan simbol dari kekaguman yang terbentuk melalui konsumsi konten daring. F disebut aktif mengikuti sejumlah komunitas online yang membahas kekerasan ekstrem, tragedi, hingga kematian tragis. Dari situlah, rangkaian inspirasi yang menyimpang itu terbentuk, perlahan mempengaruhi cara pandangnya terhadap dunia dan dirinya sendiri.
“Dia mencoba untuk mencari bahkan di situs website bagaimana orang-orang itu meninggal dunia atau mengalami kecelakaan atau mengalami kekerasan secara keji maupun dengan berbagai tingkatannya,” ungkap dia.
Penelusuran tersebut tidak hanya bersifat pasif, tetapi berkembang menjadi obsesi yang membentuk perilaku berisiko. Seiring waktu, F mulai mengagumi aksi-aksi kekerasan yang ia lihat, menjadikannya sebagai semacam referensi untuk mengekspresikan perasaan yang selama ini dipendam.
Di balik aksi tragedi ledakan itu, terungkap pula latar belakang personal yang memperlihatkan dimensi lain dari kasus ini. Mayndra menjelaskan bahwa F kerap merasa tertekan di lingkungan sekitarnya. Rasa kesepian, perasaan terasing di rumah maupun di sekolah, serta pengalaman diperlakukan tidak adil memperkuat kondisi psikologis yang rapuh.
“Yang bersangkutan juga memiliki motivasi dendam, dendam terhadap beberapa perlakuan-perlakuan kepada yang bersangkutan,” kata Mayndra dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Sejak awal tahun, F diketahui semakin intens mendalami situs-situs dan forum daring yang menampilkan konten kekerasan ekstrem, mulai dari kecelakaan fatal hingga adegan kematian yang sadis. Dalam situasi psikologis yang tidak stabil, konten tersebut berubah dari sekadar tontonan menjadi inspirasi berbahaya.
Tragedi ledakan ini kemudian memicu respons lebih luas dari aparat kepolisian, tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga dalam upaya pencegahan jangka panjang. Polri mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dari paparan konten berbahaya di media sosial.
Karopenmas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan empat rekomendasi utama yang akan menjadi fokus kebijakan guna merespons tragedi ledakan SMAN 72 Jakarta. Pertama, kajian mendalam terkait regulasi pembatasan dan pengawasan media sosial bagi anak di bawah umur. Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan deteksi dini, edukasi, intervensi, pendampingan psikologis, hingga pengawasan pasca-intervensi.
Langkah ketiga adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) teknis agar penanganan lintas institusi berlangsung cepat, seragam, dan efektif. Sementara langkah keempat menekankan pentingnya pelibatan orang tua, guru, serta masyarakat luas dalam memutus mata rantai rekrutmen radikalisasi online maupun kekerasan digital.
“Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia bersama BNPT, KPAI, LPSK, dan seluruh kementerian terkait dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital,” ujar Trunoyudo.
Ia juga menegaskan kembali bahwa kasus SMAN 72 bukan bagian dari fenomena terorisme atau radikalisme online. “Peristiwa ini berbeda dengan fenomena radikalisasi online. Tindakan pelaku tidak dipicu ideologi ekstrem, melainkan faktor psikologis dan sosial,” jelasnya.
Di tengah upaya penguatan regulasi dan perlindungan anak, wacana pembatasan game berbasis senjata api, khususnya PUBG, kembali mencuat. Insiden ini memicu diskusi publik yang mengaitkan perilaku agresif remaja dengan konsumsi game perang. Pemerintah bahkan mulai mempertimbangkan regulasi lebih ketat terhadap permainan digital yang dinilai sarat kekerasan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah pembatasan tersebut sebagai bentuk pencegahan. “Pengaruh-pengaruh dari game online” seperti PUBG dianggap berpotensi menormalisasi kekerasan dan membentuk perilaku agresif pada remaja.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya disepakati oleh kalangan akademisi. Pakar psikologi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof. Dr. Suciati, mengingatkan agar kebijakan tidak diambil secara reaktif dan emosional, melainkan berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif.
“Menurut saya, itu memang bagian dari upaya meredam bentuk agresivitas. Tetapi yang perlu ditanyakan adalah, apakah benar tindakan itu terjadi akibat PUBG? Apa hubungannya bom dengan PUBG? Apakah pengakuan anak itu cukup untuk dijadikan dasar? Kalau pun benar ia kecanduan, tetap saja muncul pertanyaan lain: apakah penyebabnya sesederhana itu?” ujar Prof. Suciati, dikutip dari Kemendikbud, Kamis, (20/11/2025).
Ia menekankan bahwa kasus ini perlu dilihat secara lebih holistik dengan mempertimbangkan faktor sosial, psikologis, lingkungan keluarga, hingga dinamika relasi di sekolah. Menurutnya, mengaitkan langsung tindakan kriminal berat dengan satu variabel seperti game justru berisiko menyederhanakan persoalan yang jauh lebih kompleks.
Prof. Suci juga mengingatkan bahwa game digital tidak sepenuhnya berdampak negatif. Dalam batas yang wajar dan tidak menimbulkan kecanduan, permainan seperti PUBG justru memiliki manfaat kognitif dan emosional. Ia menyebut sejumlah penelitian menunjukkan bahwa game dapat meningkatkan konsentrasi, koordinasi mata dan tangan, kemampuan visual-spasial, hingga membantu mengurangi stres.
“Game itu plus minus. Kalau tidak kecanduan, justru banyak manfaatnya. Ada kompetisi internasional, ada pengembangan fokus dan keterampilan motorik, bahkan bisa membantu menghilangkan kejenuhan. Sisi negatif muncul ketika seseorang kecanduan: prestasi turun, tidak fokus di kelas, demotivasi, agresif, dan bisa berdampak ke fisik maupun mental,” jelasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan konten negatif di media sosial dengan tujuan menarik anak-anak agar terpapar dan terdorong melakukan tindakan berisiko, seperti yang tercermin dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.
Direktur Penyidikan Digital Komdigi, Irawati Tjipto Priyanti, menegaskan bahwa fenomena ini tidak berdiri sendiri dan melibatkan aktor tertentu yang memanfaatkan kerentanan anak di ruang digital. “Ada memang aktor yang sengaja ingin menarik anak-anak untuk terpapar konten-konten negatif. Jadi ini memang tanggung jawab bersama,” kata Irawati usai menghadiri acara ‘Tumbuh di Era Digital: Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketangguhan Remaja di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (20/11).
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan bahwa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 yang masih di bawah umur teridentifikasi tergabung dalam sebuah grup daring bernama True Crime Community. Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menjelaskan, secara psikologis keberadaan grup tersebut berpotensi mendorong anggotanya meniru pola kejahatan yang disebut sebagai mimetic radicalization, di mana individu terinspirasi melakukan tindakan serupa dari apa yang mereka lihat dan pelajari.
Sebagai respons atas maraknya konten berbahaya bagi anak, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak.
Komdigi menilai kebijakan ini semakin relevan setelah peristiwa di SMAN 72. “Kasus ledakan di SMAN 72 itu mungkin pribadi. Tapi ada yang memang direkrut, digiring. Pemerintah punya tantangan bagaimana melacaknya meski sudah ada regulasi (PP Tunas),” kata Irawati.
Di sisi lain, Mabes Polri membenarkan bahwa percobaan perencanaan tragedi ledakan yang dilakukan siswa berinisial F di SMAN 72 Jakarta Utara turut dipicu oleh pengalaman perundungan yang dialaminya. Polisi memastikan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa F telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan motif utama aksinya adalah dendam akibat bullying. “Pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa F tidak terpapar paham radikal. Sebaliknya, ia meniru pola kekerasan yang terjadi di luar negeri sebagai bentuk pelampiasan emosional. “Meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam, dan bukan karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi,” imbuhnya.
Trunoyudo menegaskan komitmen Polri bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk BNPT, KPAI, dan LPSK, untuk memperkuat upaya perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital. “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital,” tutupnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa kondisi psikologis pelaku menunjukkan adanya rasa keterasingan yang mendalam. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa F merasa tidak memiliki ruang aman untuk mencurahkan perasaan, baik di lingkungan keluarga, sosial, maupun sekolah. “Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungannya sendiri dan di sekolah,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Iman menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan guna menggali lebih dalam motif dan latar belakang perbuatan pelaku. Selain memeriksa sejumlah saksi, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan laboratorium forensik. “Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, termasuk hasil dari Laboratorium Kriminal Forensik Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang melanggar norma hukum,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Polda Metro Jaya membeberkan data terbaru terkait jumlah korban yang masih menjalani perawatan pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Dari sejumlah korban yang masih dirawat di rumah sakit, satu di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Tinggal 3 orang pasien,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (20/11/25).
BACA JUGA: Donald Trump Setujui 28 Poin Perdamaian Rusia-Ukraina
Ia menjelaskan, ketiga korban tersebut masih berada dalam tahap pemulihan di tiga fasilitas kesehatan yang berbeda. Sementara itu, kondisi anak yang berkonflik dengan hukum disebut belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
“Tinggal 3 orang pasien, 1 orang di RS Yarsi 1 orang di RSCM, dan 1 orang di RS Polri,” jelas Kombes Pol. Budi.
Sebagaimana diketahui, insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara mengakibatkan total 96 orang menjadi korban. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya khotbah salat Jumat di lokasi sekolah.