Tren Pinjaman Online Melonjak Selama Ramadhan

Logo OJK.
750 x 100 AD PLACEMENT

NarayaPost – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kecenderungan peningkatan tren pinjaman online (pinjol) atau pinjaman dalam jaringan (pindar) selama bulan Ramadhan. Fenomena ini dinilai sebagai pola berulang yang mencerminkan meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat pada periode tersebut, terutama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa tren peningkatan penyaluran pinjol saat Ramadhan telah terjadi setidaknya dalam dua tahun berturut-turut. “Pada periode Ramadan, penyaluran pendanaan pindar cenderung menunjukkan peningkatan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (26/1/2025).

Tren Pinjaman Online Tumbuh Signifikan

Secara historis, OJK mencatat pada periode Ramadhan Maret 2024, penyaluran pendanaan pinjol tumbuh cukup signifikan, yakni sebesar 8,90 persen secara bulanan (month to month/mtm). Sementara itu, pada Ramadhan tahun berikutnya, tepatnya Maret 2025, penyaluran pendanaan pinjol juga kembali mengalami peningkatan meskipun dengan laju yang lebih moderat, yakni sebesar 3,80 persen (mtm).

BACA JUGA: Kapolri Lapor Layanan 110 ke DPR, Respons Sesuai Standar Internasional

Menurut Agusman, tren tersebut menunjukkan bahwa Ramadhan menjadi salah satu momentum penting yang mendorong meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat. Peningkatan kebutuhan ini umumnya berkaitan dengan pengeluaran tambahan selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idulfitri, seperti kebutuhan pangan, transportasi, hingga persiapan hari raya. Namun demikian, OJK mencatat bahwa penyaluran pendanaan pinjol hingga saat ini masih didominasi oleh pembiayaan yang bersifat konsumtif.

Hal ini tercermin dari data outstanding pendanaan industri pindar. Hingga November 2025, outstanding pendanaan konsumtif tercatat mencapai Rp 63,63 triliun atau sekitar 67,09 persen dari total outstanding pendanaan pinjol nasional. Dengan komposisi tersebut, porsi pembiayaan sektor produktif masih relatif lebih kecil, yakni sebesar 32,91 persen dari total outstanding industri pinjol.

Dominasi Pembiayaan Konsumtif Jadi Perhatian Regulator

Dominasi pembiayaan konsumtif ini menjadi perhatian regulator, mengingat idealnya industri pindar juga berperan dalam mendorong kegiatan produktif, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski demikian, OJK menilai bahwa struktur pendanaan pinjol secara umum masih berada dalam kondisi yang terjaga.

Agusman menyampaikan bahwa dari sisi sumber pendanaan, industri pinjol masih didominasi oleh pendanaan yang berasal dari perbankan. Hingga November 2025, pendanaan dari sektor perbankan tercatat mencapai sekitar Rp 60,79 triliun atau setara dengan 64,10 persen dari total outstanding pendanaan pinjol. Sementara itu, pendanaan yang bersumber dari lender individu tercatat sebesar Rp 5,18 triliun atau sekitar 5,46 persen.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Tembus Rp 2,9 Juta per Gram

“Kedua sumber pendanaan tersebut hingga saat ini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri pindar,” ujar Agusman. Ia menilai sinergi antara pendanaan institusional dan individu menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas serta keberlanjutan industri pinjol. Lantas, ke depan OJK juga berharap bahwa tren ini tetap terus terjaga di tengah regulasi yang terus menguat.

Ke depan, OJK berharap prospek pendanaan tren pinjaman online (pinjol) pada 2026 tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan regulasi, salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, OJK membedakan kategori lender profesional dan non-profesional.

“Melalui pengaturan ini, diharapkan tetap adanya perlakuan yang mengharuskan untuk melakukan perlindungan terhadap konsumen dapat semakin diperkuat sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan, baik yang bersumber dari institusi maupun individu,” pungkas Agusman.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like