NarayaPost – Presiden Donald Trump kembali mengguncang kebijakan perdagangan global dengan menaikkan tarif impor secara luas menjadi 15 persen, dari sebelumnya 10 persen. Keputusan itu diumumkan tak lama setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang dinilai tidak memiliki dasar hukum memadai.
Dalam pernyataannya melalui media sosial Truth, Trump menegaskan bahwa dirinya sebagai Presiden Amerika Serikat akan segera menaikkan tarif global menjadi 15 persen. “Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, efektif segera, menaikkan tarif seluruh dunia 10 persen pada negara-negara, banyak di antaranya telah ‘merobek’ AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya datang!), ke tingkat 15 persen yang diizinkan sepenuhnya, dan diuji secara legal,” tulis Trump, seperti dilaporkan Bloomberg, Minggu (22/2).
Sebelumnya, Trump telah mengumumkan tarif global 10 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 24 Februari. Namun, kenaikan menjadi 15 persen ini menunjukkan sikapnya yang tetap agresif dalam agenda proteksionisme perdagangan. Ia bahkan menyebut tarif 10 persen tidak cukup kuat untuk melindungi kepentingan ekonomi Amerika Serikat.
BACA JUGA: Makanan hingga Minuman Asal AS Tetap Harus Punya Sertifikasi Halal
Langkah ini muncul di tengah polemik hukum terkait kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya ia terapkan. Putusan Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai melampaui kewenangan presiden dalam menetapkan tarif secara sepihak tanpa persetujuan legislatif yang memadai. Meski demikian, Trump menegaskan bahwa tarif 15 persen yang baru diumumkan telah dirancang agar “diizinkan sepenuhnya” dan telah melalui pengujian legal.
Kenaikan tarif ini dinilai berpotensi menambah volatilitas ekonomi global. Kebijakan tarif yang berubah-ubah dalam waktu singkat meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, investor, dan mitra dagang AS. Negara-negara yang terdampak kemungkinan akan mempertimbangkan langkah balasan atau penyesuaian strategi perdagangan mereka.
Di sisi lain, keputusan Mahkamah Agung juga memicu kekhawatiran terkait nasib pendapatan yang telah dikumpulkan dari kebijakan tarif sebelumnya. Menurut analisis Bloomberg, lebih dari 1.500 perusahaan telah mengajukan gugatan hukum di pengadilan perdagangan sebagai langkah antisipasi terhadap putusan tersebut. Para importir mempertanyakan legalitas pungutan tarif yang telah mereka bayarkan dan membuka kemungkinan tuntutan pengembalian dana.
Putusan pengadilan sendiri tidak secara eksplisit membahas apakah importir berhak atas pengembalian dana. Isu tersebut diserahkan kepada pengadilan tingkat lebih rendah untuk diputuskan lebih lanjut. Potensi paparan kewajiban pengembalian dana diperkirakan mencapai hingga USD 170 miliar, atau lebih dari setengah total pendapatan yang berhasil dihimpun dari kebijakan tarif era Trump.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Suara Soal Rencana RI Dikenakan Pajak Google-Netflix
Trump mengkritik hakim karena tidak memberikan panduan yang lebih jelas mengenai implikasi fiskal putusan tersebut. Trump memberikan penilaian, bahwa ketidakjelasan itu justru menciptakan ketidakpastian tambahan bagi pemerintah maupun dunia usaha.
Sementara itu, Menteri Keuangan AS Scott Bessent mencoba meredakan kekhawatiran pasar. Ia menyatakan bahwa pendapatan dari tarif diperkirakan akan tetap “hampir tidak berubah” pada tahun 2026, terlepas dari putusan Mahkamah Agung. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pemerintah AS tetap optimistis terhadap kontribusi tarif dalam menopang penerimaan negara.
Secara keseluruhan, keputusan menaikkan tarif global menjadi 15 persen mempertegas pendekatan perdagangan yang konfrontatif dari Trump. Di tengah tekanan hukum dan ketidakpastian global, kebijakan ini berpotensi memperdalam ketegangan dagang sekaligus menimbulkan dampak lanjutan terhadap arus perdagangan internasional dan stabilitas ekonomi dunia.