Trump Terapkan Larangan Masuk AS bagi Warga 12 Negara, Ini Dampaknya bagi Dunia

NarayaPost – Trump Terapkan Larangan Masuk AS. Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, kembali menarik perhatian dunia setelah secara resmi menerapkan kebijakan larangan perjalanan (travel ban) terbaru yang mulai berlaku pada Senin (9/6/2025) dini hari waktu setempat. Kebijakan tersebut melarang masuknya warga dari 12 negara ke wilayah AS, sebuah langkah kontroversial yang disebut-sebut sebagai perluasan dari pendekatan keras Trump terhadap imigrasi sejak masa jabatan pertamanya.
Daftar negara yang dikenai larangan penuh meliputi:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Kongo (Brazzaville)
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Selain itu, larangan sebagian diterapkan bagi pelancong dari:
- Burundi
- Kuba
- Laos
- Sierra Leone
- Togo
- Turkmenistan
- Venezuela
BACA JUGA : Rekomendasi Makanan Khas Raja Ampat, Wajib Coba!
Kebijakan Trump terapkan larangan masuk AS secara umum mengecualikan diplomat dan atlet yang akan berlaga di Piala Dunia 2026 serta Olimpiade Los Angeles 2028, yang menjadi ajang internasional besar dan melibatkan AS sebagai tuan rumah.
Alasan di Balik Kebijakan
Dalam pidatonya saat mengumumkan kebijakan tersebut pekan lalu, Trump mengaitkan larangan ini dengan insiden penyerangan terhadap warga Yahudi di Colorado, yang dilakukan oleh seorang pria yang diketahui telah melewati batas masa berlaku visanya. “Insiden ini menunjukkan betapa bahayanya jika negara kita membiarkan masuknya orang-orang yang tidak diperiksa secara menyeluruh,” kata Trump.
Pemerintah AS menyatakan bahwa negara-negara yang terkena larangan tersebut dinilai “tidak mampu atau tidak mau memenuhi standar keamanan dan identifikasi” yang diberlakukan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Respon Internasional dan Kritik
Sejumlah kelompok hak asasi manusia dan organisasi imigran di Amerika langsung melayangkan protes. Mereka menilai kebijakan ini diskriminatif dan mengulangi pendekatan eksklusif yang pernah Trump lakukan pada tahun 2017, saat melarang masuk warga dari tujuh negara mayoritas Muslim.
Organisasi seperti Human Rights Watch dan Amnesty International mengecam kebijakan tersebut sebagai tindakan yang dapat memperburuk krisis pengungsi global serta mempersulit keluarga yang terpisah untuk bersatu kembali.
PBB juga memberikan perhatian terhadap keputusan tersebut, khususnya karena banyak negara yang terdampak sedang berada dalam kondisi konflik atau krisis kemanusiaan.
Kepentingan Politik di Balik Larangan
Pengamat politik internasional menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi Trump menjelang pemilihan presiden berikutnya. Dengan menunjukkan sikap tegas terhadap imigrasi, Trump berusaha memperkuat dukungan dari basis pemilih konservatifnya. Namun demikian, kebijakan ini juga bisa memicu gelombang kritik, terutama dari negara-negara yang terdampak dan komunitas internasional.
Potensi Dampak Ekonomi dan Sosial
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada alur kerja sama ekonomi, pertukaran pelajar, serta program kemanusiaan lintas negara. Negara-negara seperti Haiti, Iran, dan Sudan, yang memiliki populasi diaspora cukup besar di AS, kemungkinan besar akan mengalami gangguan dalam arus remitansi dan akses terhadap layanan pendidikan maupun kesehatan di AS.
Sementara bagi negara-negara seperti Iran dan Venezuela yang sudah berada dalam ketegangan diplomatik dengan AS, kebijakan ini dapat memperkeruh hubungan bilateral.
Kesimpulan: Isu Lama, Kemasan Baru
Larangan perjalanan ini menegaskan bahwa isu imigrasi tetap menjadi salah satu alat politik yang kuat dalam lanskap politik Amerika Serikat. Dengan membungkus kebijakan tersebut dalam narasi keamanan nasional, Trump kembali memperlihatkan kecenderungan unilateral dan proteksionis yang pernah menjadi ciri khas masa jabatan sebelumnya.
Namun demikian, efektivitas dan dampaknya terhadap keamanan jangka panjang masih menjadi pertanyaan besar, di tengah kompleksitas globalisasi dan arus migrasi dunia.