NarayaPost

Bersama Kebenaran, Ada Cahaya

Home » Blog » Tunjangan Rumah Rp 70 Juta, Pramono Tunggu Keputusan DPRD DKI

Tunjangan Rumah Rp 70 Juta, Pramono Tunggu Keputusan DPRD DKI

Tunjangan Rumah

NarayaPost – Isu mengenai besarnya tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta sempat memicu sorotan tajam dari publik. Banyak pihak menilai nilai tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan tidak wajar dan terlampau tinggi, terlebih jika dibandingkan dengan kondisi masyarakat Jakarta yang masih dihadapkan pada masalah ketimpangan sosial dan tingginya biaya hidup.

Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung akhirnya buka suara. Ia menegaskan sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di DPRD DKI terkait polemik tunjangan rumah, meski keputusan final masih berada di tangan lembaga legislatif tersebut.

“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI, tetapi terus terang saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2025).

Pernyataan Pramono menunjukkan sikap hati-hati pemerintah provinsi dalam menyikapi isu yang cukup sensitif ini. Di satu sisi, aturan yang menjadi dasar pemberian tunjangan memang jelas tercantum dalam regulasi. Namun, di sisi lain, aspirasi publik yang menuntut adanya penyesuaian kondisi riil di lapangan tidak bisa diabaikan.

BACA JUGA: Anggaran Pendidikan RI 2026 Tembus hingga Hampir 800 T

Tunjangan Rumah Ada dalam Peraturan Pemerintah

Sebagai informasi, dasar hukum tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa apabila pemerintah daerah belum bisa menyediakan rumah dinas untuk pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan, dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Adapun ketentuan rinci mengenai besaran tunjangan dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Berdasarkan aturan itu, pimpinan DPRD DKI menerima tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sedangkan anggota DPRD DKI memperoleh tunjangan perumahan Rp 70,4 juta per bulan.

Pihak DPRD Sepakat Tinjau Ulang Tunjangan Rumah

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk meninjau kembali besaran tunjangan tersebut. Ia menegaskan seluruh fraksi di DPRD tidak ada yang menolak langkah evaluasi ini.

“Terkait tunjangan dan gaji, kami sudah bersepakat semuanya, tidak ada satu pun fraksi yang menolak. Kami siap untuk dievaluasi mengenai tunjangan perumahan, disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang,” ujar Baco.

BACA JUGA: Kereta Gantung di Portugal Tewaskan Puluhan Orang, Ini Penyebabnya

Komitmen DPRD DKI Jakarta untuk Evaluasi Tunjangan

Polemik tunjangan rumah anggota DPRD DKI Jakarta ini menunjukkan adanya sensitivitas publik terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama ketika menyangkut kesejahteraan pejabat. Besaran tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan dianggap tidak sejalan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat Jakarta yang masih menghadapi tantangan ketimpangan, biaya hidup tinggi, serta kebutuhan infrastruktur dan layanan publik yang lebih mendesak.

Meski begitu, langkah DPRD yang berkomitmen untuk melakukan evaluasi atas tunjangan rumah menjadi sinyal positif bahwa lembaga legislatif masih membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan situasi aktual. Dukungan dari seluruh fraksi dalam evaluasi ini juga memperlihatkan adanya kesadaran kolektif di internal DPRD mengenai pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.

Untuk itu, transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan semacam akan menjadi faktor penting agar keputusan yang diambil tidak hanya sesuai aturan hukum, tetapi juga mendapat legitimasi sosial. Dengan begitu, kebijakan mengenai tunjangan tidak sekadar legal, melainkan juga adil dan dapat diterima masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *